TIMES JATIM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendukung transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Kantor Kelurahan Prajuritkulon, Jumat (24/10/2025).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan bahwa transformasi posyandu menjadi Posyandu 6 SPM merupakan amanat dari Permendagri Nomor 13. Peraturan tersebut menegaskan perluasan fungsi posyandu dari layanan dasar primer menjadi wadah integrasi enam bidang SPM.
“Posyandu sekarang bertransformasi dari Posyandu ILP atau Integrasi Layanan Primer yang sebelumnya hanya mencakup dua bidang (kesehatan dan pendidikan) menjadi Posyandu 6 SPM. Transformasi ini bertujuan mempercepat tercapainya pelayanan dasar sesuai amanah regulasi,” jelas Ning Ita.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa enam bidang SPM yang menjadi fokus pemerintah pusat meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, erumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Bukan berarti posyandu mengurusi keenam bidang tersebut secara langsung, namun berperan sebagai simpul integrasi. Melalui kader posyandu, masyarakat dapat memperoleh informasi dan terhubung dengan layanan di enam bidang SPM ini,” tambah Ning Ita.
Transformasi menuju Posyandu 6 SPM diharapkan mampu memperkuat peran kader dalam memperluas jangkauan layanan dasar, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-haknya secara lebih cepat dan merata.
Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mendukung kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dukungan Pemkot Mojokerto untuk Transformasi Nasional Posyandu 6 SPM
| Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
| Editor | : Deasy Mayasari |