TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kabar gembira bagi para pekerja di Banyuwangi, Jawa Timur. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Meskipun angka pasti belum diumumkan secara resmi, berbagai pihak telah mengajukan usulan kenaikan yang cukup bervariasi.
Namun, besaran kenaikan yang akan diterapkan di masing-masing kabupaten/kota, termasuk Banyuwangi, masih dalam tahap pembahasan.
Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (ASPIRASI) secara tegas mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 20% untuk tahun depan. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan sebesar 8-10%.
Jika usulan kenaikan dari KSPI yang sebesar 10% disetujui, maka UMK Banyuwangi tahun 2025 akan naik dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.902.490. Kenaikan ini tentu akan sangat dinantikan oleh para pekerja, mengingat tingginya kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial (Dinas Tenaga Kerja, Transmigraasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK Banyuwangi tahun 2025.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu informasi dari pusat mengenai besaran kenaikan UMK untuk Banyuwangi," katanya, Rabu, (13/11/2024).
Meski kabar kenaikan UMK ini masih dalam tahapan digodok, tentunya kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja dan buruh di Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |