https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU RI Terbitkan Berita Acara Dokumen Lengkap Terhadap 9 Partai Peserta Pemilu 2024

Minggu, 07 Agustus 2022 - 23:47
KPU RI Terbitkan Berita Acara Dokumen Lengkap Terhadap 9 Partai Peserta Pemilu 2024 Ilustrasi - Pemilu 2023 (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JAKARTA – Sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap oleh KPU RI.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. 

Adapun, sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Dia menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," jelasnya.

Dijelaskan, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

"Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Sementara 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.

Hanya saja, baru terdapat sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap oleh KPU RI. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.