TIMES JATIM, JOMBANG – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai kritik keras dari kalangan akademisi di Kabupaten Jombang. Gagasan tersebut dinilai sebagai kemunduran serius bagi demokrasi dan berpotensi merampas hak politik rakyat.
Akademisi asal Jombang, Aan Anshori, yang juga dosen Departemen Humanities dan Interdisipliner Universitas Ciputra Surabaya, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan satu-satunya saluran konstitusional bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya.
“Pemilihan langsung adalah kanal utama rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Ketika kewenangan itu dikembalikan ke DPRD, bagi saya itu adalah bentuk perampokan aspirasi publik dan kemunduran yang membahayakan demokrasi,” ujar Aan Anshori, Selasa (6/1/2026).
Aan menjelaskan bahwa dalam praktik demokrasi modern di berbagai negara, partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin tetap dijaga, terutama pada jabatan strategis yang memiliki kewenangan besar.
“Sekitar 80 hingga 90 persen kewenangan pemerintahan ada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur. Karena itu, suara rakyat harus terlibat langsung dalam menentukan figur yang mereka percaya,” tegasnya.
Tolak Dalih Efisiensi Anggaran
Lelaki yang juga Ketua GusDurian Jombang menolak alasan sejumlah politisi yang menyebut pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menekan tingginya biaya politik. Menurutnya, dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak pilih rakyat.
“Biaya politik bukan persoalan konstitusional. Yang perlu diperbaiki adalah pendidikan politik dan penegakan hukum agar politik uang bisa ditekan, bukan malah mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya,” ujarnya.
Aan menilai, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka pembelajaran politik bagi masyarakat akan hilang. Sebaliknya, kekuasaan justru terkonsentrasi pada elite partai dan anggota DPRD.
“Selama ini saja rakyat tidak memiliki mekanisme untuk mengevaluasi atau memberhentikan anggota DPRD di tengah masa jabatan. Jika kepala daerah juga dipilih DPRD, maka kontrol publik semakin lemah dan kekuasaan terpusat,” ungkap Aan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus prinsip paling mendasar dalam demokrasi, yakni kontrol rakyat terhadap penguasa. Ia menilai, partai politik cenderung mengamankan kepentingannya sendiri dengan mengorbankan hak politik masyarakat.
Jalur Hukum hingga Kesadaran Publik
Aan menyebut, jika wacana Pilkada lewat DPRD benar-benar direalisasikan, masyarakat masih memiliki dua langkah strategis. Pertama, menempuh jalur hukum melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, membangun kesadaran publik secara masif mengenai dampak buruk penghapusan Pilkada langsung.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memastikan rakyat punya akses langsung terhadap pemimpinnya. Gagasan ini harus ditolak karena berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD kembali mengemuka dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menekan mahalnya biaya demokrasi elektoral dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung opsi tersebut dalam pidatonya pada perayaan HUT Partai Golkar, Desember 2024. Presiden membandingkan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia dengan sejumlah negara tetangga yang tidak seluruhnya menerapkan pemilihan langsung. (*)
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |