TIMES JATIM, SIDOARJO – Pengadilan Negeri Sidoarjo akan mengeksekusi lahan rumah dinas di depan Stasiun Sidoarjo. Rencananya, eksekusi akan dimulai pukul 08.00. Sejumlah persiapan sudah dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya.
Salah satunya mengimbau para pelanggan Kereta Api yang akan menggunakan KA dari Stasiun Sidoarjo agar dapat berangkat lebih awal atau mengikuti imbauan yang telah dikirim melalui aplisasi Whatsaps blast di masing masing gawai pelanggan yang akan menggunakan KA di Stasiun Sidoarjo pada hari tersebut.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif melalui keterangan rilisnya mengatakan, jika berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, PN Sidoarjo akan mulai mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik PT. KAI (Persero) yang selama ini dihuni tanpa hak.
Lokasi berada di halaman depan Stasiun Sidoarjo, tepatnya di Jl. Stasiun, Lemah Putro, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, telah digelar rapat koordinasi diikuti berbagai Instansi, seperti Polresta Sidoarjo, TNI, Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Di samping itu, Luqman juga mengimbau kepada pelanggan Kereta Api yang menggunakan sepeda motor menuju ke Stasiun Sidoarjo diharapkan menititipkan kendaraannya di area parkir resmi stasiun yang dikelola oleh KAI Services di halaman Stasiun Sidoarjo. Itu untuk mengantisipasi hal–hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan KA dari dan menuju Stasiun Sidoarjo yang aktivitasnya terdampak dengan adanya kegiatan ini.
“Pengosongan lahan ini dilakukan agar kedepannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dan tentunya meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bersama,” tutup Luqman Arif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lahan Aset PT KAI di Stasiun Sidoarjo akan Dieksekusi
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Deasy Mayasari |