https://jatim.times.co.id/
Berita

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, DPRD Magetan: Kemerdekaan Pers Harus Diperjuangkan

Senin, 20 Mei 2024 - 16:24
Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, DPRD Magetan: Kemerdekaan Pers Harus Diperjuangkan Organisasi dan perusahaan media di Magetan saat melakukan audiensi dengan DPRD Magetan untuk merevisi draft RUU Penyiaran. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MAGETAN – Penolakan demi penolakan terkait draft RUU Penyiaran kian menggema. Kali ini jurnalis yang tergabung dari beberapa organisasi wartawan dan perusahaan media di Kabupaten Magetan juga ikut menolak RUU tersebut.

Bertempat di Gedung DPRD Magetan Senin (20/5/2024), perwakilan organisasi media menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers yang ada pada draft RUU Penyiaran, seperti: 

A. Pasal 8A huruf (q) draft RUU Penyiaran menyebutkan 'KPI' dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Hal ini menjadi tumpang tindih terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh 'Dewan Pers'.

B. Serupa dengan pasal di atas, pasal 42 ayat 2 juga menyebut sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI, namun berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh 'Dewan Pers'.

C. Pasal 50B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling menjadi sorotan lantaran memuat aturan yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

D. Selain pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers, pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Pun, terkait hal itu, organisasi dan perusahaan media di Magetan menolak secara tegas dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Serta DPR dapat mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan, Cahyo Nugroho mengatakan, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang terdapat Pasal 50B ayat 2 huruf (c) dalam menghilangkan marwah jurnalis yang mana sebagai kontrol pemerintahan.

"Jika RUU diloloskan, akan cukup berpengaruh kepada profesi kita, khususnya jika wartawan tidak boleh investasi. Maka dari itu kami meminta untuk Mengkaji ulang draft RUU Penyiaran," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno juga mendukung penuh aspirasi dari jurnalis dan perusahaan media yang mana nantinya aspirasi tersebut akan diteruskan ke kementrian dan DPR RI.

"Fungsi media itu cukup strategis, sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan kepemerintahan secara daerah maupun nasional, sehingga kebebasan pers harus diperjuangkan,' jelasnya.

Selain itu, Kepala Diskominfo Magetan, Cahaya Wijaya mendukung ide-ide yang disampaikan oleh rekan media."Apapun itu yang terbaik, akan kami dukung, dan ide yang rekan-rekan sampaikan sudah benar," tuturnya.

Adapun organisasi dan perusahaan media yang hadir dalam audiensi bersama DPRD Magetan seperti PWI, APMM, SMSI, IJM, JMR, IWAMAG, PWMOI, dan masih banyak lagi. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.