https://jatim.times.co.id/
Berita

Petugas Gencar Lakukan Razia, Pemilik Toko di Madiun Pilih Tolak Tawaran Sales Rokok Ilegal

Kamis, 02 Oktober 2025 - 22:01
Petugas Gencar Lakukan Razia, Pemilik Toko di Madiun Pilih Tolak Tawaran Sales Rokok Ilegal Petugas gabungan memeriksa pita cukai rokok di beberapa warung dan toko di wilayah Kecamatan Jiwan, Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Kesadaran masyarakat di wilayah Kabupaten untuk mematuhi aturan terkait barang kena cukai terutama produk rokok perlu terus ditingkatkan. Di antaranya melalui sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Upaya tersebut diharapkan efektif untuk menekan pelanggaran.

Sosialisasi dan operasi telah diagendakan secara rutin oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Madiun bersama kantor Bea Cukai Madiun. Serta didukung anggota kepolisian dan TNI. Hasilnya, pemahaman masyarakat terutama tentang rokok ilegal dinilai makin meningkat.

"Beberapa toko yang kami kunjungi sudah memahami dan membedakan rokok mana yang ilegal dan non ilegal," ungkap Tatik Wiyati Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, di sela operasi pemberantas rokok ilegal di wilayah Kecamatan Jiwan, Kamis (3/10/2025).

Pemilik-Toko-di-Madiun-Pilih-Tolak-Tawaran-Sales-Rokok-Ilegal-b.jpgPetugas gabungan memeriksa pita cukai rokok di beberapa warung dan toko di wilayah Kecamatan Jiwan, Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Atas dasar pemahaman itu, banyak pemilik toko yang dengan sadar menolak tawaran sales rokok ilegal. Mereka juga memahami ada konsekuensi hukum jika ketahuan menjual rokok ilegal. "Rata-rata pemilik toko mengaku pernah ditawari sales rokok ilegal tetapi ditolak. Sebab tahu kalau melanggar ada sanksinya," jelas Tatik.

Sementara itu, Nurhanif Khoisyah petugas pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan menyasar toko/warung yang menjual produk rokok dinilai masih efektif. Meskipun modus pelanggaran pita cukai rokok makin beragam.

"Peredaran rokok ilegal saat ini ada yang menggunakan market place, lintas jalur tol atau menyimpan di rumah. Namun pemeriksaan secara langsung di toko/warung hasilnya juga efektif," ujar Nurhanif.

Menurutnya, pelanggaran cukai ilegal tidak hanya berpotensi dilakukan produsen rokok merk-merk baru. Produk lama pun bisa juga melakukan pelanggaran. "Jadi bukan masalah merk baru atau lama tapi ada pita cukainya atau tidak, " tegasnya.

WhatsApp-Image-2025-10-02-at-22.54.12.jpg

Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Jiwan menyasar dua desa. Yakni Desa Sukolilo dan Kincang. Petugas memeriksa sejumlah warung yang menjual produk rokok di kawasan permukiman dan pasar tradisional. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.