TIMES JATIM, KEDIRI – Permohonan redistribusi tanah oleh sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Kediri dan Tulungagung bersama Tim Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Kediri Raya memasuki babak baru.
Sebelumnya, pada pertengahan September kemarin Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti permohonan redistribusi tanah itu dengan mengirimkan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) ke Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggung Gunung, Kabupaten Tulungagung.
Untuk melengkapi data yang diperlukan, KJRA Kediri Raya menyerahkan dokumen redistribusi tanah ke Kanwil BPN Provinsi Jatim. Dokumen itu juga menjadi pelengkap usulan redistribusi tanah di masing-masing masing pokmas.
"Di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, kami menyerahkan dokumen dan melangsungkan rapat terkait dokumen redistribusi tanah yang dimohonkan oleh pokmas," kata Marjoko, Kamis (28/09/2023).
Penyerahan dilakukan Pembina Tim KJRA Kediri Raya Marjoko bersama sejumlah anggota Tim KJRA dan Pokmas kediri - Tulungagung, kepada Kabid Penataan Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur M. Arifin Siregar.
Marjoko menuturkan, setelah ini Kanwil BPN Provinsi Jatim akan melakukan proses klarifikasi dan verifikasi data. Tim KJRA Kediri Raya juga menyampaikan data-data di tanah redistribusi agar menjadi bahan kajian Kanwil BPN Jatim.
"Kanwil BPN Provinsi Jatim mengatakan, apabila tanah redistribusi yang dimohonkan telah terlihat semuanya," pungkasnya.
Pada bulan Juli lalu, perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) dan Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Kediri Raya bertolak ke Istana Negara untuk melakukan dialog dengan Presiden Jokowi serta ke Kementerian ATR - BPN
Keberangkatan mereka untuk memperjuangkan kurang lebih 17 ribu pemohon tanah redistribusi atau yang biasa disebut tanah redis. Khususnya yang ada di wilayah eks Karisidenan Kediri.
Seperti diketahui reforma agraria yang merupakan salah satu program prioritas presiden Joko Widodo, terdiri dari tiga bentuk yakni legalisasi aset, redistribusi tanah serta perhutanan sosial.
Melalui redistribusi tanah, masyarakat, terutama petani bisa memiliki lahan untuk digarap sehingga pada akhirnya meningkatkan kondisi sosial ekonomi para petani. Selama ini, menurut KJRA Kediri Raya, kendala utama yang terjadi biasanya ada pada birokrasi dimana birokrasi tingkat bawah dinilai kurang bersinergi. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |