TIMES JATIM, MADIUN – Polres Madiun melakukan penyelidikan kasus alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya atau PDAM Kabupaten Madiun, Ira Anggrainy diketahui memenuhi panggilan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/7/2025).
Ira yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan PDAM, berada di ruangan Unit III Tipikor selama dua jam. Begitu keluar dari ruangan sekitar pukul 12.00 WIB, dia enggan berkomentar dan menjawab pertanyaan dari wartawan.
"Iya, maaf," ujarnya singkat sambil masuk ke mobil.
Pemanggilan Dirtek PDAM yang baru saja dilantik itu dalam rangka dimintai klarifikasi awal. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Tipikor Polres Madiun, Ipda Andik Hardiono.
“Masih tahap klarifikasi. Kami akan terus mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Penyelidikan oleh Polres Madiun dilakukan untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran hukum terkait alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Fasum tersebut digunakan untuk pengeboran sumur PDAM Kabupaten Madiun pada 2024. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dirtek PDAM Kabupaten Madiun Dipanggil Polisi, Dua Jam Klarifikasi Alih Fungsi Fasum
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |