TIMES JATIM, BLITAR – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Blitar (Dispora Kota Blitar) Juari mengatakan bahwa pemutusan hak sewa kios Stadion Supriyadi terhadap beberapa pedagang itu sebagai bentuk sanksi peringatan.
Hal itu karena, Dispora menemukan beberapa kios di Stadion Supriyadi tidak dimanfaatkan sendiri oleh pedagang yang memiliki hak sewa. Namun, malah disewakan ke pihak lain.
"Meskipun demikian, kami sepakat dikembalikan lagi ke penyewa semula mulai tahun depan (2022). Tapi ada ketentuannya, pedagang tidak boleh menyewakan lagi ke pihak ketiga," kata Juari menanggapi aksi demo sejumlah pedagang di kios Stadion Supriyadi di Gedung DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6/2021).
Dari hasil evaluasi Dispora, ada beberapa kios disewakan lagi ke pihak ketiga. Hal itu, Juari katakan, menyalahi perjanjian. Dikatakannya, sewa kontrak kios Stadion Supriyadi dilakukan tiap setahun sekali. Dispora juga melakukan evaluasi terkait pemanfaatan kios Stadion Supriyadi setiap tahun.
"Mereka mengadu ke dewan dan Pak Wali Kota karena tidak puas. Kami sepakat untuk mengembalikan kios ke penyewa semula dengan catatan mereka tidak menyewakan lagi ke pihak ketiga," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di kios Stadion Supriyadi menggelar dagangan di atas trotoar depan kantor DPRD di Jalan A Yani Kota Blitar, Rabu (30/6/2021). Pedagang yang tergabung dalam Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) itu membawa dagangan mulai minuman sampai pakaian dalam digelar di atas trotoar depan gedung DPRD Kota Blitar.
Usut punya usut, ternyata para pedagang tersebut sedang melakukan aksi protes terhadap pemutusan kontrak sewa kios Stadion Supriyadi secara sepihak oleh Dispora Kota Blitar. Oleh karena itu, selain membawa dagangan, mereka juga membawa sejumlah poster bertuliskan nada protes terhadap Pemkot Blitar dan DPRD Kota Blitar.(*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Faizal R Arief |