TIMES JATIM, MALANG – Usulan penetapan kawasan Situs Klandungan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang sebagai Cagar Budaya kembali mengemuka. Aspirasi tersebut disampaikan Lembaga Adat Desa (LAD) Landungsari dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Malang di Gedung DPRD, Rabu (19/11/2025).
Audiensi turut dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, LAD Landungsari menyerahkan naskah akademik beserta data awal terkait potensi cagar budaya dan sejarah kawasan yang mereka usulkan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza ST., M.Sos., menyatakan dukungan penuh atas upaya masyarakat Landungsari. Menurutnya, meskipun naskah akademik yang diajukan masih memerlukan penyempurnaan, komitmen warga menjaga warisan lokal patut diapresiasi.
“Yang ditunjukkan Lembaga Adat Landungsari adalah kesungguhan. Meski naskah akademiknya perlu disempurnakan, semangat masyarakat sebagai penjaga warisan budaya sangat luar biasa. Dan hal itu harus kita respons secara serius,” ujar Faza.

Ia menjelaskan, proses penetapan Cagar Budaya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan tersebut menegaskan peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai lembaga berwenang melakukan kajian dan penilaian kelayakan.
Karena itu, Faza menekankan pentingnya mengaktifkan kembali TACB Kabupaten Malang agar segera melakukan penelaahan lapangan di kawasan Landungsari. Sesuai Perda 3/2011, apabila TACB menyatakan layak, Bupati dapat menetapkan kawasan tersebut sebagai Cagar Budaya paling lambat dalam 30 hari.
“Regulasi dan mekanismenya sudah jelas. Begitu TACB memberi rekomendasi kelayakan, Bupati bisa menetapkan dalam satu bulan. Karena itu, kajian harus segera dimulai agar warisan budaya kita tidak berhenti di wacana,” tegasnya.
Komisi I juga meminta Disparbud Malang menjalankan peran koordinatif dalam seluruh proses, mulai pengurusan administrasi, verifikasi dokumen, hingga mendampingi TACB saat melakukan penilaian lapangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan penuh karena memiliki pengetahuan sejarah lisan yang tidak tertulis dalam dokumen formal.
“Masyarakat adat adalah penjaga memori lokal. Pengetahuan mereka sangat penting dan tidak bisa digantikan,” tandas Ketua Fraksi NasDem tersebut.
Faza menutup pernyataannya dengan memastikan Komisi I akan mengawal proses pengajuan sampai tuntas. Ia meyakini Landungsari memiliki potensi kuat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya Kabupaten Malang.
Status Situs Klandungan Saat Ini
Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Malang, Hartono, menjelaskan bahwa kawasan temuan di Klandungan saat ini berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Temuan tersebut telah melalui proses tespit oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11.
Menurut Hartono, peningkatan status dari ODCB menjadi Cagar Budaya membutuhkan rekomendasi TACB yang beranggotakan lima orang dengan kompetensi arkeologi, sejarah, teknik sipil, hukum, serta perwakilan pemerintah daerah.
Terkait baru diajukannya usulan ini, Hartono menyebut proses penetapan memang belum selesai karena masih membutuhkan koordinasi lanjutan dengan BPKW 11. Ia menambahkan bahwa penetapan cagar budaya perlu mempertimbangkan aspek sosial, termasuk status kepemilikan lahan di kawasan tersebut. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |