TIMES JATIM, LAMONGAN – Seorang pemilik distro di Kabupaten Lamongan, berinisial MSNR, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Dia diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada belasan wanita yang dijadikan model untuk promosi pakaian.
Total ada 16 wanita yang menjadi korban pelecehan pria yang berusia 26 tahun dan masih lajang tersebut.
Rata-rata korban adalah teman dekat dan kenalan tersangka sendiri. Diantara belasan korban, ada satu korban yang masih di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka MSNR menghubungi korban dengan modus untuk dijadikan model pakaian di distro milik tersangka, W-Rock Store di Tunggul, Kecamatan Paciran Lamongan.
Tersangka melakukan perbuatan asusilanya saat korban di ruang ganti baju dengan alasan mengukur pakaian atau kaos yang akan digunakan korban.
"Saya pertama memperlihatkan foto, tapi si model menempel ke saya, saya akhirnya khilaf," kata tersangka MSNR, saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Menurut pengakuan tersangka, pelecehan seksual yang dilakukannya tersebut dimulai sejak awal tahun 2020 silam.
Ulah tersangka itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialami di media sosial. Bermula dari unggahan korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka.
"Kemudian ada korban yang mengakomodir korban lainnya dan dikumpulkan dan melapor ke Mapolres," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Harun menyebutkan bahwa dari total 16 korban, ada 7 korban yang bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Kartini, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W-Rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih bertuliskan W-Rock Store, 1 gantungan baju.
Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, sang pemilik distro di Kabupaten Lamongan tersebut, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual. (*)
Pewarta | : MFA Rohmatillah |
Editor | : Faizal R Arief |