https://jatim.times.co.id/
Berita

Tunggu Hasil Audit, Kejari Sumenep Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Logistik Pemilu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:11
Kejari Sumenep Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Logistik Pemilu 2024, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar Arsip dokumen pendistribusian logistik pemilu di Gudang Logistik KPU Sumenep. (FOTO: ANTARA/ HO-KPU Sampang)

TIMES JATIM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. "Ke 40 orang yang kami periksa itu diantaranya dari unsur penyelenggara pemilu, rekanan, staf dan anggota Komisi Pemilihan Umum," kata Indra di Sumenep, Kamis (23/10/2025).

Meski telah memasuki tahap penyidikan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Hal ini karena mereka masih menunggu hasil audit dari beberapa lembaga independen. "Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, dan ahli keuangan negara untuk menentukan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka," jelas Indra.

Indra menegaskan komitmen Kejari Sumenep untuk menuntaskan kasus ini, meski dengan langkah yang hati-hati. "Karena itu, kami minta masyarakat bersabar, karena komitmen kami jelas, yakni menuntaskan kasus ini hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah progresif, termasuk penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep pada Juli 2025. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi seorang pejabat KPU, yang berhasil mengungkap sejumlah dokumen tambahan yang diduga terkait dengan laporan pertanggungjawaban pengadaan logistik Pemilu 2024.

Tekanan untuk segera menyelesaikan kasus ini juga datang dari masyarakat. Pada 21 Oktober 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) melakukan unjuk rasa ke kantor Kejari Sumenep. Mereka menuntut penanganan yang transparan dan profesional untuk kasus yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar tersebut.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Indra menyatakan bahwa kepentingan Kejaksaan sejalan dengan tuntutan mahasiswa. "Kepentingan kami dengan adik-adik mahasiswa yang demo kemarin itu, sebenarnya sama. Tapi selaku aparat, kami tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan bukti yang valid. Karena itu, hasil audit BPKP kami tunggu," pungkasnya.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.