https://jatim.times.co.id/
Berita

PDOI Jatim: Nadiem Makarim Belum Layak Jadi Menteri

Rabu, 23 Oktober 2019 - 09:53
PDOI Jatim: Nadiem Makarim Belum Layak Jadi Menteri Daniel Lukas (kiri), Herry Wahyu (tengah) Rahmatullah Riyadi Sekretaris (kanan), Selasa (22/10/2019).(Foto : Istimewa)

TIMES JATIM, SURABAYANadiem Makarim resmi menjadi menteri dalam Kabinet jilid II Pemerintahan Jokowi-Mar'uf Amin. Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyayangkan keputusan pendiri dan CEO Gojek tersebut. 

Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong, mengatakan, jika sosok dan pemikiran inovatif Nadiem masih sangat dibutuhkan di Gojek. 

Dia sangat menyayangkan jika Nadiem harus mundur dari perusahaan start up yang didirikannya sejak 2012 lalu itu. Namun Daniel tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh Nadiem.

“Berbuat dan berkarya untuk negeri, tidak harus menjadi menteri. Tapi kami juga punya hak untuk mengingatkan Pak Jokowi perihal menteri yang akan ditunjuknya, meski itu hak preogratif presiden," pungkasnya. 

Ketua PDOI Jawa Timur, Herry Wahyu Nugroho menegaskan, bahwa pihaknya masih belum ada rencana untuk menggelar aksi terkait keputusan Presiden Jokowi menggaet Nadim tersebut. 

"Belum ada rencana untuk demo dalam waktu dekat terkait Nadiem nantinya jadi menteri. Kami masih wait and see dulu," tegas Herry.

Sedangkan menurut Sekretaris PDOI Jatim, Rahmatullah Riyadi, sosok Nadiem Makarim dinilai masih belum layak menjadi menteri.

"Sosok Nadiem Makarim masih belum layak menjadi menteri. Contoh skala kecil saja, dalam menjalankan bisnisnya di Gojek, Nadiem belum mampu mensejahterakan mitra nya, para driver online, baik yang roda dua maupun roda empat," kata Rahmat. Padahal, lanjutnya, pesatnya peningkatan bisnis yang diterima Gojek saat ini tidak lepas dari para mitranya.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.