https://jatim.times.co.id/
Berita

Keputusan MK Mengenai Perubahan Pemilu Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Legislatif

Senin, 30 Juni 2025 - 17:01
Keputusan MK Mengenai Perubahan Pemilu Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Legislatif Sekretaris DPD Nasdem Jawa Timur H. Aminurokhman. (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu lokal harus diselenggaraakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan telah dibacakan MK pada 26 Juni 2025 kemarin.

Sekretaris DPD Nasdem Jawa Timur H. Aminurokhman menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, tidak mungkin perubahan pelaksanaan Pemilu ini tidak diatur dalam undang-undang.

Putusan itu dinilai membuka peluang perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD selama dua tahun.

Putusan juga berdampak pada masa kepengurusan partai yang selama ini biasanya berlangsung dalam jangka waktu lima tahun.

“Yang perlu diketahui adalah masa jabatan, eksekutif dan legislatif suda diatur lima tahun. Ketika adanya perubahan, jangan sampai hal itu kontradiktif dengan konstitusi itu sendiri. Itu yang harus digaris bawahi, jadi nggak ada ceritanya masa jabatan itu lebih dari lima  tahun,” tuturnya, Senin (30/6/2025).

Dikatakan olehnya, perubahan dapat dilakukan terhadap eksekutif  bisa diangkat melalui BC. Akan tetapi, tidak mungkin dilaksanakan bagi legislatif. Dengan demikian, keputusan MK yang belum final ini akan dicermati kembali oleh DPR RI secara menyeluruh. 

"DPR RI akan mencermati putusan MK itu,  dan  implementasi yang ada rumusan dalam undang-undang konstitusi,” ungkapnya. 

Aminurokhman menambahkan, prinsip dasar putusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi meski keputusan diambil oleh makhamah konstitusi.  

Saat ini, lanjutnya, NasDem belum mengambil sikap politik mengenai keputusan MK tersebut.  Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini akan dibicarakan terlebih dahuluh oleh pimpinan NasDem. 

Fraksi Nasdem akan memberikan sikap politik, setelah mendapatkan kepastian bahwa implementasi keputusan MK beserta rumusannya.

Mengenai keputusan MK yang menyatakan adanya perubahan pemilihan Anggota Dewan Nasional dan Daerah, Syaiful  mengungkapkan NasDem sendiri telah siap menghadapi pemilu daerah di tahun 2029. 

“Kami siap untuk pemilihan daerah tahun 2029 sesuai keputusan MK. Maka, kami DPD Kota Surabaya bekerjasama dengan DPD Sidoarjo siap untuk mendorong agar target Dapil Surabaya dan Sidoarjo menghadirkan minimal  satu atau dua,” ujarnya. 

Sementara DPD NasDem Kota Surabaya menargetkan mendapat 5 dari 7 Dapil, target ini sesuai dengan gerakan perubahan yang akan dilakukan DPD NasDem Kota Surabaya. Tagline Kolaborasi Merestorasi  Kota Surabaya bukan hanya slogan semata, akan tetapi menjadi gerakan nyata yang harus diwujudkan. 

Ketua DPD NasDem Kota Surabaya Syaiful Ma’arif memberikan pesan, bahwa saat ini adalah 'wayae' atau waktunya NasDem Kota Surabaya memperoleh kemenangan dan membangun Kota Surabaya dengan segala aspirasi dari masyarakat Kota Surabaya. 

“Saya memberi pesan kepada DPD, tagline Wayae Nasdem Kota Surabaya memproleh kemenangan, membangun perubahan, wayae Kota Surabaya bangkit dari apa yang diharapkan masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya usai dilantik menjadi Ketua DPD NasDem Kota Surabaya.

Di samping itu, Ketua DPW NasDem Jawa Timur Lita Machfud Arifin mengatakan, kepada Dapil ia memberikan target satu Dapil satu anggota DPR. Target itu merupakan angka minimal yang harus diupayakan. 

“Kepada DPD yang baru kami menargetkan satu dapil satu anggota DPR, minimal itu. Karena Kota Surabaya Dapil saya, nantinya akan ada treatment karena merupakan cita-cita kami yang besar. Kami upayakan apa yang kami dapatkan,” ujarnya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.