TIMES JATIM, PONOROGO – Diduga ada pungli saat mengurus sertifikat tanah, puluhan warga Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Ponorogo.
Salah satu warga Desa/Kecamatan Sawoo Abdul Mukti (60) yang turut menyampaikan laporan itu mengatakan bahwa pihaknya bersama warga lain telah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke Kejari Ponorogo.
"Intinya kedatangan ini untuk melaporkan adanya pungli di Desa Sawoo melalui proses hukum," tutur Mukti kepada wartawan di Kejari Ponorogo, Kamis (12/1/2023).
Abdul Mukti menambahkan bahwa warga di desanya ingin agar kasus ini diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan berharap Pemdes Sawoo juga harus bebas dari pungli.
"Kami ingin kasus pungli ini dilanjutkan proses hukum, tidak usah dikembalikan (uang pungli)," papar Abdul Mukti.
Menurutnya, tidak mungkin oknum Pemdes Sawoo mengembalikan uang yang sudah diterima. Sebab warga menyetor ke Kades Rp1 juta, Carik Rp1 juta, Kamituwo Rp1 juta, Staf Rp500 ribu, bayar Rp300 ribu sama tandatangan di Kecamatan Rp300 ribu.
Ia pun menerangkan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Ponorogo itu termasuk bukti pembayaran, tulisan tangan, dan surat segel tanah. "Saya sendiri kena Rp8 juta," tukas Abdul Mukti.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan warga Sawoo bahkan juga telah mendatangi rumah masing-masing warga yang menjadi korban.
"Ini proses penyelidikan, warga melaporkan terkait adanya pungutan oleh perangkat desa," kata Affandi.
Namun, pihaknya berharap agar masyarakat berani berbicara dan memberikan kesaksian atas kasus pungli. Sebab, kejaksaan masih dalam proses pengumpulan barang bukti.
"Belum ada pemanggilan ke kades ataupun perangkat desa. Kemarin turun ke lapangan, ke Dusun Sawoo mendapati keterangan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum. Adanya laporan, surat segel tanah dimintai sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Affandi. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Deasy Mayasari |