https://jatim.times.co.id/
Berita

Dijanjikan Gaji Besar Jadi TKW, Ibu Muda Asal Manado Disekap Dua Wanita di Blitar

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:48
Dijanjikan Gaji Besar Jadi TKW, Ibu Muda Asal Manado Disekap Dua Wanita di Blitar Dua pelaku TPPO diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota (Foto : Nur Al Ana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BLITAR – Diiming-imingi gaji besar untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, SL (34) warga Manado, Sulawesi Utara justru menjadi korban penyekapan. Pelakunya adalah ibu dan anak ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja sebagai TKW ke Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT).

Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai TKW itu melalui media sosial Facebook. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 7.000.000 perbulan dengan masa potong gaji selama enam bulan masa kerja.

Dengan keyakinan akan segera diberangkatkan menjadi TKW, korban pun akhirnya berangkat ke Blitar untuk menjalani pelatihan di rumah pelaku. 

"Namun ternyata selama berada di rumah pelaku korban merasa disekap. Karena  setiap hari dikunci di dalam rumah, tidak diperbolehkan keluar rumah  dan makannya dijatah," terang AKBP Argowiyono.

Setelah disekap sekitar dua minggu, korban sakit dan hendak menghubungi keluarganya di Manado. Namun saat hendak pulang dan membatalkan niatnya menjadi TKW, korban justru diminta membayar ganti rugi hingga Rp 5.000.000.

"Saat korban hendak membatalkan,  pelaku meminta ganti rugi karena tak jadi berangkat," terangnya. 

Dia menambahkan, terbongkarnya kasus penyekapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdapat tempat diduga penampungan TKW di wilayahnya, namun jarang terlihat adanya kegiatan pelatihan. 

Selanjutnya anggota Satreskrim melakukan pengecekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan benar di rumah tersebut terdapat satu orang yang ditampung. "Kita masih mendalami  apakah ada korban lain dalam kasus ini," tegasnya. 

Sementara korban SL yang dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Blitar Kota mengaku bahwa sebelumnya sempat ragu untuk berangkat ke Blitar. Namun karena diyakinkan oleh kedua pelaku, korban akhirnya nekat berangkat ke Blitar. 

"Katanya tidak bisa dibatalkan karena berkasnya sudah masuk ke Singapura," terbagi SL.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4, pasal 10 undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Pewarta : Nur Al Ana (MG-457)
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.