TIMES JATIM, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2025, meski regulasi penyesuaian tarif telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 memang mengatur perubahan menjadi single tarif, namun PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” ujar Wahyu, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan stimulus pajak kepada masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Perhitungan tarif PBB, kata Wahyu, tidak hanya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus.
“Itu semua diatur di dalam Perwali agar tetap dinamis dan sesuai kearifan lokal,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, mulai tahun 2026 Pemkot Malang akan membebaskan PBB bagi masyarakat dengan ketetapan pajak hingga Rp30 ribu. Kebijakan ini diproyeksikan mengurangi potensi pendapatan daerah sekitar Rp7 miliar per tahun.
“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |