TIMES JATIM, JOMBANG – Upaya memperluas literasi hukum dan memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa kembali digelorakan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (2/12/2025).
Acara ini dihadiri Asisten I Pemkab Jombang, Purwanto, Camat Megaluh, Umi Salamah, serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.
Penyuluhan hukum ini memperkuat peran LBH SDA sebagai mitra pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan menciptakan desa yang lebih sadar hukum. Dengan pendekatan humanis, edukasi literasi hukum, dan penguatan Posbakumdes, masyarakat diharapkan semakin berani bersuara dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Fokus perhatian peserta tertuju pada pemaparan ketua LBH Setya Dharma Anindita (LBH SDA), Khoirul Anwar yang tampil dengan gaya penyampaian yang mudah dipahami masyarakat desa.
Dalam sesi tersebut, pria yang akrab disapa Cak Anwar menjelaskan secara rinci mengenai peran vital Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagai lini pertama pelayanan hukum di tingkat akar rumput.
“Selama ini, banyak warga yang mengalami permasalahan hukum, tetapi bingung ke mana harus mengadu,” jelas Cak Anwar.
Bahkan untuk sekadar bercerita pun masyarakat takut karena khawatir dilabeli atau ditekan pihak tertentu. Posbakumdes hadir untuk memutus ketakutan itu. Di sini, masyarakat didengar, dijelaskan hak-haknya, dan didampingi sejak awal.
Cak Anwar menambahkan bahwa banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, sengketa tanah, hingga penipuan dengan kerugian kecil kerap tidak tertangani dengan baik karena korban tidak memahami prosedur hukum.
“Misalnya, banyak warga yang tidak tahu bahwa laporan kekerasan bisa ditindaklanjuti meskipun tidak ada bukti visum pada hari kejadian. Ada juga warga yang takut melapor karena pelaku adalah orang terpandang di desa. Hal-hal semacam ini yang harus dipatahkan melalui edukasi,” bebernya.
Pria yang juga sebagai Ketua LBH SDA ini juga menekankan bahwa Posbakumdes bukan hanya tempat konsultasi, tetapi instrumen pencegah konflik.
“Sering kita temui masyarakat yang terlanjur emosi, lalu membawa perkara kecil sampai ke ranah pidana. Jika Posbakum aktif, mereka bisa duduk bersama lebih awal untuk difasilitasi dialog. Itu jauh lebih baik daripada konflik berkepanjangan yang merusak hubungan sosial,” ujarnya.
Mengenai LBH SDA, Khoirul Anwar menegaskan komitmen pendampingan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan warga desa tidak terpinggirkan secara hukum. Pendampingan kami gratis, objektif, dan fokus pada kemanusiaan. Setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, berhak merasakan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Jombang, Purwanto, menggarisbawahi pentingnya penguatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).
Menurutnya, jika kapasitas Kadarkum ditingkatkan, mereka bisa menjadi tenaga pendukung Posbakumdes dalam memberikan edukasi maupun penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.
Kemudian Camat Megaluh, Umi Salamah, turut memberikan dukungan penuh. Ia menilai Posbakumdes yang aktif akan menjadi barometer keamanan sosial di desa.
“Jika masyarakat paham hukum, kejadian yang berpotensi konflik bisa diminimalkan. Ini tidak hanya soal layanan hukum, tetapi soal stabilitas sosial,” katanya.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Jombang, Indra, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan dan evaluasi terhadap Posbakumdes.
“Kami ingin memastikan setiap desa memiliki sistem layanan hukum yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar bergerak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masyarakat Desa Masih Takut Melapor? Posbakumdes Siap Jadi Solusi
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |