TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Jelang bulan suci Ramadan 2023, Polres Probolinggo mulai gencar melaksanakan razia tempat lokalisasi di wilayah hukumnya. Pada razia perdana Selasa (21/2/2023), ada puluhan pekerja seks komersial atau PSK diamankan ke Mapolres setempat.
Tim Samapta Polres Probolinggo, mulai menyasar ke tempat warung remang-remang yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial di beberapa titik. Penyedia PSK itu berkedok warung kopi.
Ada 10 orang pekerja seks komersial yang diamankan warung remang-remang di Kecamatan Paiton, kabupaten setempat. Petugas mengamankan 10 orang perempuan itu di dua lokasi.
Para PSK yang diamankan itu berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Malang. Mereka diamankan di warung remang-remang, tepatnya di Desa Sumberejo dan Desa Plampang, Kecamatan Paiton.
Menurut Kasat Samapta Polres Probolinggom Iptu Siswandi, 10 orang perempuan yang diamankan itu usianya bervariasi. Ada yang muda, ada juga yang sudah usia menengah ke atas.
Sepluluh 10 PSK adalah MM (31) asal Kabupaten Malang. Selanjutnya ada DI (34), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. YL, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ada juga, MS (38) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian TY (41) warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
ST berusia (44) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. SH (49) warga Dusun Bedian, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. MT (39) warga asal Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian SI (44), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dan terkahir yaitu RR (37), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Para PSK itu kata Siswandi, diamankan pada saat menunggu para pelanggannya di warung remang-remang tempat mereka mangkal di desa Sumberejo dan desa Plampang, Kecamatan Paiton.
"Razia ini dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan yang sudah kurang 30 hari lagi," kata Siswandi.
Setelah diamankan, para PSK ini dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dibina. Selanjutnya akan menjalani sidang pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Kami langsung memberikan pembinaan kepada PSK ini supaya tidak melakukannya kembali. Saya juga berpesan kepada mereka untuk membuka usaha lain yang lebih baik lagi, apalagi saat ini bakal menghadapi bulan suci Ramadan 2023," ucap Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |