https://jatim.times.co.id/
Berita

UMK Jatim Ditetapkan, Buruh Soroti Besarnya Kesenjangan

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:14
UMK Jatim Ditetapkan, Buruh Soroti Besarnya Kesenjangan Demo buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur akhirnya merespon tuntutan buruh melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.

Dari Keputusan Gubernur tersebut, Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) mengatakan bahwa UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19, dan terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.922.122,97.

Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen. "Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh," ujar Jazuli.

Rata-rata UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 2.502.929,78. Nilai tersebut lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12 atau selisih Rp. 611.362,66. Idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur.

Kenaikan UMK untuk daerah Ring-1 Jawa Timur yakni di Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19 atau naik sebesar Rp. 75.000 setara 1,74 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp. 6.466,55

Kemudian Kabupaten Gresik sebesar Rp. 4.372.030,51 naik sebesar Rp. 75.000 atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.

Sementara Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 4.368.581,85 naik sebesar Rp. 75.000, atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.

Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 4.365.133,19 naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.

Sedangkan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 4.354.787,17 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujar Jazuli

Meski demikian selain daerah Ring-1 penetapan UMK tahun 2022 masih menggunakan formulasi PP 36/2021, sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, di antaranya Kabupaten Malang sebesar Rp. 3.068.275,36 Kabupaten Jombang sebesar Rp. 2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 2.553.265,95, Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662,9, Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.961.154,77. 

Ia menuturkan bahwa ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp. 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp. 6.990,11 (naik 0,28 persen dari UMK 2021). Hal tersebut tidak adil bagi pekerja atau buruh.

"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," jelasnya.

Sejatinya penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Kanaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi.

"Oleh sebab itu, kami serikat pekerja  atau serikat buruh Jawa Timur menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022 yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan," paparnya.

Pihaknya mengingatkan Gubernur Jawa Timur agar tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana yang telah dijanjikan, Selasa (30/11/2021) kemarin saat menerima perwakilan GASPER Jatim dalam aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi.

Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi Bupati atau Wali Kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.