https://jatim.times.co.id/
Berita

Dibohongi Developer, Puluhan Warga Pesona Cangkring Sari Sidoarjo Menuntut Keadilan

Kamis, 06 April 2023 - 07:40
Dibohongi Developer, Puluhan Warga Pesona Cangkring Sari Sidoarjo Menuntut Keadilan Warga Perumahan Pesona Cangkring Sari, Desa Cangkring Sari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo menunjukkan dokumen barang bukti pembelian rumah mereka. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Puluhan Warga pemilik rumah di kawasan Perumahan Pesona Cangkring Sari, Desa Cangkring Sari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo terus mencari keadilan demi keabsahan atau legalitas dokumen rumah yang mereka tinggali sejak tahun 2019. Puluhan warga menduga pihak developer lakukan pembohongan terkait izin perumahan warga tersebut.

Perumahan Pesona Cangkring Sari dibangun developer oleh PT. Sumber Surya Abadi (PT SSA).

Warga menilai developer berbohong kepada puluhan user atau pembeli rumah yang sudah membayar lunas maupun dengan cara mencicil atau inhouse kepada PT SSA. 

Meski beberapa warga sudah membayar lunas rumah yang mereka tempati saat ini sejak tahun 2019 dan tahun 2020, tetapi warga Perum Pesona Cangkring Sari hingga tahun 2023 ini belum menerima legalitas surat berupa sertifikat rumah dari pengembang PT. SSA yang diketahui milik Ny Suciati warga Desa Kwansan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo tersebut.

Hal itu diungkapkan Dwi Adi Nugroho bersama paguyupan warga kepada jurnalis saat ditemui di Perum Cangkring Sari, Kecamatan Sukodono.

Dwi mengaku jika dia membeli satu rumah bertype 36 tersebut, secara tunai senilai Rp 270 juta kepada pihak PT SSA di tahun 2019 lalu.

"Saya sudah melunasi rumah saya di tahun 2019 lalu, saat itu PT SSA berjanji bakalan menyelesaikan pengurusan surat atau sertifikat rumah saya 6 sampai delapan bulan. Tapi nyatanya hingga tahun 2023 ini, saya belum menerima legalitas surat rumah yang sudah saya tempati sejak tahun 2020 ini," kata Dwi Adi Nugroho kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Dwi menceritakan jika dugaan pembohongan atau penipuan yang dilakukan PT SSA terkuak setelah adanya salah satu warga Perum Pesona Cangkring Sari yang meninggal dunia di bulan Februari tahun 2020.

"Saat itu ditahun 2020 tetangga kami meninggal dunia, kemudian warga melapor kepada Kepala Desa Cangkring Sari untuk proses pemakaman. Akan tetapi pihak Pemerintah Desa menegaskan jika perumahan yang kami tinggali belum mempunyai lahan atau Fasum untuk pemakaman warga. Dan yang bikin kami kaget katanya Perumahan kami izinnya masih belum di lengkapi oleh pihak PT. SSA," ungkap Dwi

Mengetahui hal tersebut, Dwi bersama warga lakukan pertemuan dengan pihak PT SSA yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Cangkring Sari. 

"Dari pertemuan itu, terkuak izin legalitas Perum Pesona Cangkring Sari masih Surat Keputusan atau SK Gubernur Jawa Timur dari tanah gogol tetap petani menjadi lahan kering untuk pemukiman. PT SSA ternyata belum lakukan segala syarat pengurusan izin kawasan Perumahan. Kami merasa dibohongi atau merasa di tipu oleh pihak Ibu Suciati selaku pemilik PT. SSA," ujarnya

Segala upaya warga Perum Pesona Cangkring Sari untuk mempertanyakan legalitas kawasan perumahan mereka pun dilakukan dengan mengirim surat kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan berbagai tembusan kepada pihak Dinas Perkim, Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo, serta Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Demi memperjuangkan keadilan atas legalitas hunian mereka, Dwi bersama seluruh pemilik rumah di Perum Pesona Cangkring Sari lakukan upaya hukum dengan menggugat PT SSA dan Suciati di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Puluhan penghuni Perum Pesona Cangkring Sari bukan orang berduit, selama ini kami berjuang dengan biaya patungan warga. Kami ini membeli umah kepada PT SSA dengan uang hasil kerja keras warga yang dikumpulkan belasan tahun demi memiliki rumah untuk keluarga kami, tapi kok tega pihak PT SSA dalam hal ini Ibu Suciati belum juga lakukan pengurusan pelegalan perumahan kami," sesalnya.

"Semoga di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Majelis Hakim memihak kami dan memutus pihak PT SSA segera lakukan pengurusan hak kami yakni surat atau sertifikat rumah kami. Hanya itu yang kami perjuangkan," sambung Dwi

Sementara itu, Dimas Pudjo salah satu pemilik unit rumah yang pembelian dilakukan secara Inhouse atau membayar secara angsuran kepada PT SSA mengatakan, setelah mengetahui izin legalitas Perum Pesona Cangkring Sari belum dilengkapi, ia mengaku menyetop lakukan pembayaran setiap bulannya. 

"Saya dan sejumlah warga Inhouse lainnya menyetop pembayaran angsuran sejak tahun 2020 kemarin," ungkapnya

Dimas bercerita,  saat itu pihak PT. SSA membuka Inhouse dengan uang muka Rp 80 juta yang bisa dibayar dengan cara di cicil. Uang muka saya bayar beberapa kali, kemudian lunas di tahun 2018.

"Setelah uang muka lunas, rumah pun dibangun di awal tahun 2018, kemudian saya tempati di bulan Maret kalau gak salah. Sebulanya saya membayar Rp 2.800.000 kepada PT SSA tidak pernah terlambat," tegas Dimas.

Perjuangkan Keadilan Melalui DPRD Sidoarjo

Puluhan warga pemilik rumah di Perum Pesona Cangkring Sari juga sudah mengirim surat kepada Kepala Desa Cangkring Sari untuk meminta bantuan agar aspirasi warga korban PT SSA bisa disampaikan ke Pemerintah Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo

"Kami sangat berharap DPRD Sidoarjo bisa lakukan hearing atau rapat bersama warga Perum Pesona Cangkring Sari dengan menghadirkan beberapa pihak seperti Bu Suciati selaku developer perumahan pemilik PT SSA, Dinas-dinas terkait Pemkab Sidoarjo dan pihak BPN Sidoarjo," harap Dwi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Perum Pesona Cangkring Sari, M Nasrudin Hamzah SH. MH  menegaskan jika puluhan kliennya melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada PT SSA.

Hamzah melanjutkan jika saat pihaknya mewakili puluhan warga berkirim surat  kepada instansi-instansi terkait di Pemkab Sidoarjo, perihal perizinan dari PT SSA. 

PT. SSA memang hanya memiliki pertama Akta pendirian beserta NIB PT. SSA, kedua SIUP dan TDP perusahaan kemudian yang ketiga adalah ijin lokasi.

"Tiga perizinan saja, dimana notabene perizinan tersebut diatas hanyalah legalitas internal ke PTan saja. Sementara perizinan yang belum dilakukan PT SSA ialah izin legalitas pembangunan perumahan atau permukiman seperti misal nya SKRK, IMB, fasum seperti makam, Musholla dan lainnya. Dan yang fatal lagi adalah  pemberkasan pengurusan ke BPN Sidoarjo belum di lakukan PT. SSA," papar Hamzah

Hamzah menegaskan jika puluhan warga Perum Pesona Cangkring Sari merupakan korban dari PT. SSA sudah selayaknya dinas terkait di Sidoarjo membantu warga yang notabene wong cilik ini. 

"Semoga itikad baik dalam menunduk keadilan ini mendapat atensi dan mendapat keadilan saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ucapnya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.