https://jatim.times.co.id/
Berita

Potret Flare Prewedding, Detik-detik Terbakarnya Padang Savana Gunung Bromo

Jumat, 08 September 2023 - 12:44
Potret Flare Prewedding, Detik-detik Terbakarnya Padang Savana Gunung Bromo Potret prewedding yang menyebabkan Savana Gunung Bromo terbakar.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Wibowo Eka Wardhana (41) warga Tompokersan Lumajang, seorang manajer wedding organizer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo, terkait kasus kebakaran Savana bukit Teletubies di kawasan wisata Gunung Bromo, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Polisi menyebut, kebakaran Savana bukit Teletubies Gunung Bromo, itu akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding. Tersangka juga tidak mengajukan izin saat akan melakukan prosesi prewedding itu ke pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa, kebakaran Savana bukit Teletubbies Gunung Bromo, dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengekuarkan percikan api yang akhirnya membakar rerumputan kering di Padang Savana tersebut.

Saat kebakaran itu terjadi, pengelola TNBTS bersama Polsek Sukapura mendatangi area bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Wisnu, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Polres-Probolinggo.jpg

Wisnu menjelaskan bahwa, saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

"Dengan adanya kejadian kebakaran ini, kita sangat menyayangkan. Sebab, banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," tegas Wisnu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo, mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru, agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Hal senada juga disampaikan Supoyo, sesepuh Suku Tengger. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Sebab, juga  berpotensi menyebabkan kebakaran, apalagi TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat beragama Hindu, sehingga wajib dijaga bersama-sama.

"Kami harap kedepannya kejadian ini tidak terulang sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo," ucap Supoyo.

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Kini tersangka pemicu kebakaran Savana bukit Teletubies Gunung Bromo, dilakukan penahanan di Polres Probolinggo, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.