TIMES JATIM, MALANG – Polemik rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Perumahan Griya Santa dan Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terus menjadi sorotan publik.
Rencana yang digagas Pemkot Malang itu dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung. Namun, sejumlah warga RW 12 Griya Santa menolak pembangunan tersebut.
Penolakan muncul lantaran di lokasi yang akan dijadikan akses jalan masih berdiri tembok pembatas antara RW 9 dan RW 12. Padahal, lahan tersebut telah berstatus prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemkot Malang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) maupun Satpol PP Kota Malang terkait adanya penolakan dari warga.
“Saya belum mendapat laporan soal itu (penolakan jalan tembus),” ujar Wahyu, Senin (20/10/2025).
Meski demikian, Wahyu memastikan akan melakukan rapat koordinasi internal bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas rencana pembangunan tersebut.
“Untuk rencana itu akan saya rapatkan dan kaji terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait pembongkaran tembok pembatas di lahan PSU, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu khusus bagi pelaksanaan pembongkaran.
“Untuk pembongkaran itu tidak ada tenggat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Lowokwaru Rudi Cahyono Catur Utomo menyebut, urusan pembongkaran maupun pembangunan jalan tembus sepenuhnya ditangani oleh Pemkot Malang.
“Masalah itu sudah di-handle Pemkot Malang. Kalau soal pembongkaran, mungkin ranahnya Satpol PP,” tutur Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa dirinya mengikuti kebijakan pemerintah kota dan menyebut sosialisasi pembangunan jalan tembus telah dilakukan sejak lama.
“Saya ikut kebijakan Pemkot. Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama,” ucapnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025, yang ditujukan kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu. Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 itu, warga diminta melakukan pembongkaran tembok secara mandiri dalam waktu tujuh hari.
Dengan demikian, batas waktu pembongkaran tembok secara mandiri berakhir pada 23 Oktober 2025. Jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, Satpol PP akan menerbitkan SP2 hingga SP4 dengan tenggat masing-masing tiga hari, dua hari, dan satu hari sebelum tindakan tegas dilakukan.
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |