https://jatim.times.co.id/
Berita

Keluarga Tersangka Korupsi Jembatan Gegeran Pacitan Kembalikan Uang Kerugian Negara

Rabu, 29 September 2021 - 23:55
Keluarga Tersangka Korupsi Jembatan Gegeran Pacitan Kembalikan Uang Kerugian Negara Keluarga Alm. Sumarno (perempuan berbaju kuning panjang) memegang berita acara bersama tim kejari Pacitan. (FOTO: Dok Kejari Pacitan)

TIMES JATIM, PACITAN – Setelah dilakukan tindakan persuasif oleh tim Kejari Pacitan, Jawa Timur akhirnya keluarga alm. Sumarno, tersangka korupsi pembangunan jembatan Gegeran mengembalikan uang negara sebesar Rp106.842 juta. Jumlah tersebut merupakan dari Rp213 juta yang dibagi proporsional

Sebelumnya negara mengalami kerugian ratusan juta tersebut pada pembangunan proyek jembatan Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari tahun 2016-2017 lalu.

Tim Intelijen dan Datun, Sumarno membenarkan bahwa pihak keluarga pada pukul 13.15 WIB pihak keluarga datang ke Bank BRI didampingi Bidang Perdata dan tata usaha negara serta bendahara Kejari Pacitan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp213 juta.

Sumarno-2.jpg

"Iya kami bersama tim intelijen dan Datun Kejari Pacitan beberapa waktu lalu melakukan langkah persuasif kepada pihak keluarga almarhum, alhamdulillah berhasil dan akhirnya hari ini keluarga almarhum mengembalikan sesuai putusan," katanya, Rabu (29/9/2021).

Setelah mengembalikan uang negara pihak keluarga almarhum kembali ke kantor Kejari Pacitan untuk menandatangi berita acara sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian uang negara.

"Setelah dari Bank BRI tadi ajak keluarga almarhum kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menandatangi berita acara," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengapresiasi, pihak keluarga alm. Sumarno telah kooperatif dalam proses pengembalian keuangan negara.

Sebagai informasi terpidana Sudarto merupakan salah satu perangkat perencanaan Desa Gegeran, yang juga sebagai ketua TPK pada saat pembangunan proyek jembatan Desa Gegeran bersumber dari dana Desa pada tahun 2016-2017 silam sebesar Rp600 juta.

Karena merekayasa laporan tak sesuai fisik, alm. Sumarno dan Sudarto terbukti membuat negara mengalami kerugian uang sebesar Rp213 juta dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tipikor yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.