https://jatim.times.co.id/
Berita

Pernah dipanggil KPK RI, Inilah Profil Dirjen PLN Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana

Rabu, 20 April 2022 - 16:24
Pernah dipanggil KPK RI, Inilah Profil Dirjen PLN Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (FOTO: okezone.com)

TIMES JATIM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen PLN Kemendag RI), Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Belum genap 4 bulan menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag sejak dilantik oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 20 Desember 2021 lalu, kini Indrasari Wisnu Wardhana harus terlibat lagi dalam kasus hukum yang menjerat dirinya.

Sebelumnya Indrasari Wisnu Wardhana pernah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam sebanyak dua kali atas kasus suap pengurusan izin impor bawang putih dan kasus dugaan suap kuota impor ikan Perum Perindo. Dalam dua kasus tersebut, Indrasari Wisnu Wardhana dipanggil sebagai sebagai saksi.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Indrasari-Wisnu-Wardhana-3.jpgIndrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: dok Kejagung)

Tidak hanya sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga tercatat dalam situs resmi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebagai salah satu komisaris PTPN III.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Dirjen PLN Kemendag RI diganjar dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.