TIMES JATIM, BATU – Dinas Perhubungan Pemkot Batu dan Satlantas Polres Batu sudah memasang CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada tiga titik di Kota Batu. Begini cara kerja CCTV yang nanti akan dijadikan patokan penerapan tilang elektronik di Kota Wisata ini.
Kamera CCTV yang dipasang di Simpang Empat Selecta, Simpang Empat Batos dan Simpang Empat Pesanggrahan ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan ini. Kamera yang bisa menangkap gambar dari berbagai sisi ini akan merekam gambar pelanggaran.
Kamera ini dilengkapi dengan automatic number plat recognition (ANPR) yang bisa mendeteksi pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. Kamera ini juga mampu menangkap penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Pemindaian kamera bisa dilakukan dalam waktu yang cepat hanya dalam hitungan detik, hingga bisa memindai pengendara, plat nomor kendaraan, jenis kendaraan serta nomor polisinya.
Data yang masuk ini akan diverifikasi oleh tim verifikasi. Tim verifikasi ini merupakan anggota Polres Batu, data yang terekam akan dipastikan lagi kalau terjadi pelanggaran.
"Contohnya seperti ada orang yang diduga melakukan pelanggaran karena menggunakan handphone, kita pastikan yang bersangkutan memegang handphone atau memegang yang lain, jadi penetapan pelanggarannya sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan.
Saat data kendaraan sudah sesuai dengan jenis kendaraan, warna kendaraan serta nomor polisinya, data kemudian dinyatakan valid dan diterbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar. Tilang akan dikirimkan ke alamat yang ada sesuai dengan STNK kendaraan.
Jika dalam dua minggu pelanggar tidak melakukan pembayaran denda tilang atau menghadiri persidangan, maka Satlantas Polres Batu akan melakukan pemblokiran kendaraan. "Apabila alamat pelanggar terdata di mana mereka akan dikirimkan Briva ETLE kepada pelanggar tertib itu," ujarnya.
Uji coba pelaksanaan tilang elektronik di Kota Batu akan dimulai 23 Maret 2021. Selama kurang lebih satu minggu, petugas akan memberikan peringatan secara simpatik tanpa denda, baru selepas itu tilang yang sesungguhnya akan dikirimkan ke rumah pelanggar.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo usai sosialisasi penerapan tilang elektronik di Kota Batu kepada Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi di ruang lantai 5 Balai Kota Among Tani.
"Semua pelanggaran yang terekam CCTV ETLE akan dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku. Jika ada yang tidak merasa melakukan pelanggaran, akan dilakukan pengecekan di sidang, karena kamera akan mereka sebelum, saat dan sesudah pelanggaran terjadi," ujarnya.
Menurut Kapolres, kamera ini tak hanya memiliki kemampuan mendeteksi kendaraan dan penggunanya, namun memiliki kemampuan merekam selama tiga bulan. Pemasangan CCTV ETLE ini merupakan program Kapolri sebagai bentuk perhatian terhadap keteraturan transportasi di Kota Batu. (*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ronny Wicaksono |