TIMES JATIM, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri kembali melakukan penutupan kepada gerai Mie Gacoan. Setelah sebelumnya menutup gerai Mie Gacoan PK Bangsa, Selasa (03/10/2023) ganti gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo yang ditutup sementara.
Alasan penutupan sementara masih sama seperti penutupan gerai PK Bangsa, yakni terkait kelengkapan ijin. Untuk gerai Urip Sumoharjo, syarat perijinan yang dinilai belum lengkap terkait dengan SLF atau sertifikat layak fungsi.
"Kita menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sampai SLF dipenuhi dan apa yang menjadi temuan kami di lapangan dipenuhi," tutur Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.
Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengungkapkan gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo merupakan sektor usaha dengan resiko menengah rendah.
Karena itu setidaknya perlu empat perijinan yang harus dilengkapi untuk bisa beroperasi. Diantaranya LSF, PBG, K3PR dan Persetujuan Lingkungan. Ridwan menuturkan, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis.
"Belum melengkapi slf, layak fungsi dari bangunan itu seperti apa, IPAL seperti apa. Itu kan yang kita tunggu untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penutupan sampai pihak Mie Gacoan memenuhi ijin IPAL ke DLHKP dan SLG ke PUPR," tambah Ridwan.
Sementara itu, pihak Mie Gacoan menyesalkan penutupan sementara tersebut. Manajemen Pusat Mie Gacoan Endhi Budi menuturkan pihaknya sudah melengkapi ijin yang diperlukan untuk operasional.
"Kami keberatan karena perijinan kita sudah lengkap, PBG juga sudah ada. Jadi semestinya sudah clear," jelasnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan terkait luberan air limbah ke jalan. Menurutnya saluran air di sekitar gerai memang kurang lancar. "Kita sudah ada pembicaraan dengan pihak Pemkot Kediri untuk langkah kedepannya seperti apa. Sungguh disayangkan sekali ada diskriminasi kepada kami," pungkasnya.
Sebelumnya gerai Mie Gacoan PK Bangsa harus ditutup sementara setelah baru beroperasi dua bulan terakhir. Hal itu munculnya polusi suara dan juga syarat perijinan yang belum terpenuhi.
Penutupan sendiri dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Gerai itu baru bisa kembali beroperasi setelah melengkapi ijin dan membenahi penyebab polusi suara.(*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |