TIMES JATIM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama (Menag RI) Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membenarkan bahwa Kanwil Kemenag RI Sulawesi Selatan telah menerbitkan edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru (Nataru).
“Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru,“ kata Nuruzzaman seraya membantah kabar bahwa Kanwil Kemenag Sulsel telah mencabut edaran tersebut di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Surat edaran Kanwil Kemenag Sulsel tentang pemasangan spanduk ucapan Natal 2021 dan tahun baru 2022. (FOTO: Detik.com)
Nuruzzaman mengakui ada permintaan agar Kanwil Kemenag Sulsel mencabut surat edaran tersebut. Namun, itu tidak dilakukan. Sebab, Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara.
“Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama,“ tegasnya.
“Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama,“ tandas Nuruzzaman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Soal Edaran Pemasangan Spanduk Natal, Stafsus: Kemenag RI untuk Semua Agama
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |