https://jatim.times.co.id/
Berita

Jelaskan Soal Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Kepala BPBD Jember Sebut Diskresi Bupati

Kamis, 02 September 2021 - 18:49
Jelaskan Soal Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Kepala BPBD Jember Sebut Diskresi Bupati Plt Kepala BPBD Jember Moh. Djamil (kiri) dan Kabid Penta Satria saat menghadiri panggilan Pansus Covid-19 DPRD, Kamis (2/9/2021). (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBERPansus Covid-19 DPRD Jember memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Jember Moh. Djamil dan Kabid Logistik dan kedaruratan BPBD Penta Satria, Kamis (2/9/2021). Pemanggilan tersebut merupakan buntut polemik pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kantong sejumlah pejabat teras. Termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan Plt Kepala BPBD Jember.

Anggota pansus meminta penjelasan pihak BPBD tentang seluk beluk honor tersebut.

Kepada anggota pansus, Djamil menjelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa dia disampaikan. Karena masih dalam ranah hukum yang ditangani Polres Jember.

"Apa yang selama ini viral sudah masuk ke ranah hukum, kami menghormati proses itu. Apabila kami sampaikan pada forum ini takutnya bersinggungan dengan materi yang sedang diproses, oleh karena itu tidak bisa kami sampaikan pada forum ini," ujar Djamil.

Ia menambahkan, ada proses administrasi yang saat ini sedang berjalan di ranah hukum. 

"Kami sedang menyiapkan bahan, materi, dan sebagainya yang sekiranya nanti bisa memberikan dukungan pada proses yang sedang berlangsung," lanjutnya. 

Saat ini, pihaknya mengaku sedang menyusun suatu gambaran tentang situasi ini. 

"Pada saat itu kita tidak memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kami tidak memiliki satu pun cantolan berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk berlangsungnya pelayanan masyarakat dalam urusan darurat, di masa darurat," dalihnya.

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Djamil menyampaikan, kewenangan tentang pelaksanaan APBD berada di tangan bupati, bukan kepala OPD atau Organisasi Perangkat Daerah.

"Apalagi statusnya masih Plt hanya berwenang sebagai pelaksana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sebelum ada DPA kewenangan belum bisa dilaksanakan," imbuhnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa dibutuhkan fungsi diskresi serta kewenangannya terbatas hanya pejabat yang berwenang, dalam hal ini kepala daerah.

"Kewenangan diskresi ini hanya berwenang pada kepala daerah saja, tidak pada yang lain," terang dia.

“Itu yang bisa jadi acuan bersama untuk memahami persoalan yang ada,” tambahnya. 

Regulasi yang ada itu diformulasikan menjadi kebijakan yang memiliki konsekuensi tersendiri.

“Ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu, dan ada pertanggungjawaban atas proses tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana telah diketahui, masyarakat dihebohkan dengan adanya dokumen yang bocor. Isinya pencairan dana yang disinyalir merupakan honor pemakaman jenazah Covid-19 kepada sejumlah pejabat.

Pejabat yang dimaksud di antaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jember Moh. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Masing-masing menerima pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp70.500.000 untuk 705 kegiatan pemakaman. Kendati mereka telah mengembalikan honor yang diterimanya ke Kas Daerah, namun kepolisian tidak bergeming. Polisi tetap melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke proses penyelidikan. Hingga saat ini, sudah tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk di antaranya Plt Kepala BPBD Jember Moh. Djamil. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.