TIMES JATIM, SURABAYA – Sejumlah sopir truk kembali melakukan aksi demonstrasi di Frontage Jalan A Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022). Sebelumnya pada Selasa, (22/02/2022) aksi serupa juga telah dilakukan sebagai bentuk penolakan kebijakan Over Dimension & Over Loading (ODOL).
Kendati demikian, Kompol Edi Hartono selaku Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya menyebut pengguna jalan tetap bisa melintasi jalan A Yani menggunakan jalur tengah.
Ribuan personel kepolisian terpantau bersiaga sejak pagi hari, mulai dari Bundaran Waru hingga Kantor Dishub Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, para pendemo yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) ini menyuarakan empat poin tuntutan. Pertama, melayangkan protes atas tindak penilangan kepada armada angkutan barang yang sudah sesuai prosedur.
Kedua, meminta penjelasan peraturan yang berlaku tentang uji KIR pada armada angkutan barang. Ketiga, menuntut kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, biaya pemotongan, kepastian jumlah muatan, dan keadilan tindak penilangan di lapangan.
Keempat, meminta Dishub Jawa Timur bersikap tegas terhadap oknum nakal di tempat-tempat pelaksanaan uji KIR angkutan barang.
Dalam demo ODOL di Jalan A Yani, Surabaya ini, para sopir truk ini juga mendorong revisi UU NO 22 tahun 2009 yang dianggap mendiskreditkan para pengemudi angkutan. (*)
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Ronny Wicaksono |