TIMES JATIM, TUBAN – Patroli malam takbiran gabungan Polres Tuban, memulangkan rombongan serta mengamankan perlengkapan Tongklek yang Di sinyalir digunakan takbir keliling idul fitri 1442 H di wilayah kota Tuban, Rabu (12/05/2021) malam.
Patroli petugas kepolisian diawali dengan apel dipimpin perawira pengendali dilanjutkan pembagian rute patroli di wilayah kota Tuban serta tempat-tempat kegiatan berkerumun masyarakat di malam takbiran.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono mengatakan bahwa, patroli gabungan diseputaran jalan pasar besar kelurahan perbon dan polsek jajaran, yang masih ditemukan sekelompok tongklek keliling dengan membawa rombongan cukup banyak menggunakan peralatan dan kendaraan roda tiga.
"Dengan gunakan angkutan kendaraan tossa roda 3 dan kereta dorong sudah dihiasi dimodifikasi untuk kegiatan takbir keliling," kata AKP Argo sapaan pendek Kasat Lantas Polres Tuban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/05/2021) malam.
Lanjut Argo petugas patroli gabungan segera menghimbau rombongan tongklek, untuk menghentikan kegiatan serta dihimbau untuk membubarkan diri dari takbir keliling tersebut. Pasalnya, mengundang kerumunan dan adanya surat edaran larangan takbir keliling yakni kebijakan Pemprov Jatim lewat SE Gubernur Jatim nomor 451/10180/012.1/2021 dan SE Bupati Tuban perihal penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
"Petugas tetap mengembalikan rombongan tongklek untuk membubarkan diri dan kembali pulang ke rumah atau bertakbiran di masjid /Musolla sesuai anjuran kapolres Tuban dengan tetap protokol kesehatan," sambungnya
Lebih lanjut kata AKP Argo petugas patroli gabungan Polres Tuban juga mengamankan perlengkapan tongklek dan kendaraan yang digunakan pengangkut peralatan tongklek yang digunakan takbir keliling tersebut. (*)
Pewarta | : Ahmad Istihar (MG-203) |
Editor | : Imadudin Muhammad |