TIMES JATIM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan kepada dirinya.
Kehadiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas laporan terhadap dirinya terkait wawancaranya di stasiun televisi nasional beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari masyarakat yang taat akan hukum, Sekjen PDIP yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih dan jas hitam didampingi kuasa hukumnya juga.
“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Sekjen PDIP Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Saat menjelaskan terkait wawancara yang menyebabkan adanya panggilan dan laporan terhadap dirinya, Hasto menegaskan bahwa yang ia sampaikan pada saat itu merupakan pendidikan politik.
“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” jelas Hasto.
Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Adapun Hasto dilaporkan lewat dua laporan polisi (LP) yang terigester dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sendiri diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |