https://jatim.times.co.id/
Berita

Duka Keluarga Korban Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Tak Dapat Keadilan, Renovasi Stadion Malah Jalan

Minggu, 01 Oktober 2023 - 18:20
Duka Keluarga Korban Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Tak Dapat Keadilan, Renovasi Stadion Malah Jalan Massa aksi dan juga keluarga korban saat berada di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Ratusan massa mulai dari suporter, Arek Malang hingga keluarga korban mengunjungi Stadion Kanjuruhan tepat di satu tahun Tragedi Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023).

Mereka semua saat tiba di Stadion Kanjuruhan melakukan doa bersama, melihat kondisi stadion hingga membacakan sejumlah tuntutan yang dirasa masih jauh dari keadilan.

Sejumlah keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat berada di area Stadion Kanjuruhan. Mereka mengingat bagaimana saudara dan anak-anak mereka terbunuh di stadion tersebut saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di 1 Oktober 2022 silam.

Satu-Tahun-Tragedi-Kanjuruhan-2.jpg

Tak terkecuali Devi Athok yang pingsan saat mengingat kedua putrinya meninggal tepat di tribun Stadion Kanjuruhan.

"Saya pingsan, saya duduk di tempat almarhum mantan istri dan kedua anak saya. Saya bisa merasakan bagaimana rasanya mereka waktu itu minta tolong akibat gas air mata yang ditembakkan," ujar Devi, Minggu (1/10/2023).

Dalam tuntutannya, Devi secara tegas dan tetap ingin laporan model B yang ia buat bersama keluarga korban lainnya diproses.

Diketahui, laporan model B tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Malang. Sehingga, keluarga korban pun meminta keadilan ke Bareskrim Polri untuk mengambil alih laporan model B yang mereka buat.

Dalam laporan model B tersebut, intinya mereka ingin para penembak gas air mata, eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Ketua PSSI Iwan Bule, eks Dirut PT LIB Hadian Lukita dan lainnya harus dihukum setimpal.

Dalam laporan tersebut, tecantum bahwa pasal yang disangkakan, yakni 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku penembak gas air mata dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi, terapkan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana. Hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Satu-Tahun-Tragedi-Kanjuruhan-3.jpg

Ditanya soal renovasi Stadion Kanjuruhan yang sudah mulai dilakukan, Devi pun menegaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Jika ingin merenovasi Stadion Kanjuruhan, lanjut Devi, tuntaskan terlebih dahulu laporan model B karena renovasi dilakukan sebelum laporan tuntas, penghilangan barang bukti akan menghambat proses hukum.

"Ini selesaikan dulu laporan model B kita, setelah itu mau renovasi ya silahkan terserah. Ini kan milik rakyat bukan milik saya. Kalau rakyat gak setuju ya tolong pertimbangkan lagi. Ini bukti pembunuhan yang terjadi kepada anak saya dan ratusan korban lainnya," jelasnya.

Ia menyebut, proses hukum yang berjalan selama satu tahun ini masih jauh dari kata adil. Bahkan, meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi, ia menganggap ini bukan angin segar bagi keluarga korban jika laporan model B terus menerus ditolak.

"Drama ini pembodohan terhadap masyarakat. Semua yang harusnya berproses di Malang malah gak dilakukan. Mulai olah TKP sampai sidang. Inikan merupakan pembodohan," ucapnya.

Sementara, beberapa orasi dilakukan oleh sejumlah ibu korban yang kehilangan anak-anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menganggap bahwa hukum di Indonesia jika dilihat dan dicermati melalui kasus Kanjuruhan ini sudah jelas bahwa hukum ingin mengamankan para petinggi besar.

"Ini dirancang untuk menggagalkan kebenaran," ucap salah satu ibu korban saat melakukan orasi memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.