https://jatim.times.co.id/
Berita

Masa Jabatan Bertambah, 153 Kades di Kabupaten Pacitan Resmi Dilantik

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:35
Masa Jabatan Bertambah, 153 Kades di Kabupaten Pacitan Resmi Dilantik Suasana pelantikan kades perpanjangan masa jabatan di Pendopo Kabupaten Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Kabar gembira datang bagi 153 kepala desa (kades) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Masa jabatan mereka kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak Jumat, 28 Juni 2024.

Perpanjangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Diharapkan, dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kades dapat lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan dan memajukan desa mereka.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam sambutannya pada acara seremonial perpanjangan masa kerja kades di Pendopo Kabupaten Pacitan, menyampaikan harapannya agar para kades memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi para kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan memajukan desa," ujar Indrata, Jumat (28/6/2024).

pelantikan-kades-2.jpg

Perlu diketahui, tidak semua kades di Pacitan yang masa jabatannya diperpanjang. Dari 167 desa di Pacitan, hanya 153 kades yang menerima perpanjangan. 13 desa lainnya dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades dan 1 desa dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kades.

Bagi para kades yang masa jabatannya diperpanjang, mereka juga berhak atas tunjangan dan penghasilan yang lebih besar, sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa yang baru.

"Dalam UU tersebut sudah dijelaskan, kesejahteraan kades, saya ucapkan selamat karena nanti berhak menerima tunjangan dan penghasilan. Semoga rakyat juga semakin sejahtera," kata Indrata.

Lebih lanjut, Indrata menegaskan, setelah ini para kades diminta untuk tidak jumawa melupakan warganya. Dengan rasa syukur, perpanjangan jabatan tersebut bisa untuk perbaikan.

"Jangan lupa bersyukur, jangan lupakan masyarakat. PR saat ini adalah pengentasan kemiskinan, tentunya bersama-sama," tegasnya.

"Saya sangat berharap para kades dengan modal pengalaman selama menjabat, dijadikan landaasan bekerja lebih baik," pinta Indrata Nur Bayuaji.

Rincian desa yang tidak mengalami perpanjangan masa jabatan kades:

Desa yang Dipimpin Penjabat (Pj):

  1. Watu Karung, Kecamatan Pringkuku
  2. Widoro, Kecamatan Pacitan
  3. Ketro, Kecamatan Kebonagung
  4. Gawang, Kecamatan Kebonagung
  5. Borang, Kecamatan Arjosari
  6. Mlati, Kecamatan Arjosari
  7. Kemuning, Kecamatan Arjosari
  8. Wonoanti, Kecamatan Tulakan
  9. Kluwih, Kecamatan Tulakan
  10. Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo
  11. Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo
  12. Wonodadi Kulon, Kecamatan Ngadirojo
  13. Sembowo, Kecamatan Sudimoro

 Desa yang Dipimpin Pelaksana harian (Plh):

  1. Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. 

Sementara itu, menurut Kades Gedompol, Susanto, bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut bukan sebuah kebahagiaan, melainkan sebuah amanah yang berat

"Amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya, supaya bekerja lebih bermanfaat untuk masyarakat desa," ujarnya. 

Selain itu, Susanto juga mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan tersebut oleh pemerintah pusat. Besar harapannya ke depan turut mengawal seluruh program pembangunan. 

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan perpanjangan masa jabatan dua tahun. Kedua kepada Bupati Indrata Nur Bayuaji atas pelantikannya. Harapannya kami para kades bisa bekerja lebih maksimal lagi," tuturnya di Pendopo Kabupaten Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.