TIMES JATIM, PASURUAN – Viral, beredarnya rekaman video perdebatan antara Kepala Desa (Kades) Martopuro, Kecamatan Purwosari dan Kapolsek Purwosari, yang membubarkan Turnamen Bola Voli di Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu 29 Oktober 2023.
Dalam rekaman yang beredar luas di grup-grup aplikasi Whatsapp, tampak penghentian pertandingan dilakukan jajaran Forkopimka Purwosari, Polsek dan Satpol PP. Atas tindakan aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut, menuai protes keras dari panitia. Terlebih Kepala Desa Martopuro, Riyanto, yang menolak kegiatan lomba bola voli tersebut dibubarkan.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto dalam video tersebut menjelaskan, pembubaran kegiatan tersebut bukan tanpa alasan. Langkah tersebut dilakukan lantaran panitia turnamen tidak mengantongi izin kegiatan. Sehingga, turnamen tersebut bisa dibilang ilegal. ”Turnamen belum mengantongi izin kegiatan, silahkan urus dulu. Bila sudah terbit, silahkan lanjutkan,” kata Hudi dalam rekaman tersebut
Pihak Polsek beralasan, pembubaran terpaksa dilakukan demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan. Sebab, kegiatan tersebut mengundang massa yang banyak. ”Kita harus belajar dari kejadian kemarin-kemarin, waktu ada kericuhan sepak bola. Kami tidak ingin terulang lagi seperti itu,” tukasnya.
Usai peristiwa pembubaran pertandingan yang disuport oleh salah satu caleg tersebut. Permasalahan itu kemudian diselesaikan dalam pertemuan di Pendopo Kecamatan Purwosari, Senin (30/10) siang. Pertemuan juga melibatkan Dispora Kabupaten Pasuruan, KONI Kabupaten Pasuruan, dan PBVSI Kabupaten Pasuruan.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghoni menegaskan terkait aturan-aturan yang harus di patuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan, baik itu turnamen sepak bola, renang, voli dan turnamen lainnya yang mengundang keramaian, wajib untuk mengantongi ijin dari daerah maupun wilayah.
“Setiap kegiatan baik hiburan maupun turnamen olahraga yang mengundang keramaian, wajib ada ijin. Baik dari daerah seperti PBVSI, KONI, dan wilayah seperti Polsek,” tegasnya. Kadispora pun berharap agar kejadian tersebut menjadi momentum untuk mematuhi tata tertib dalam setiap menggelar kegiatan. Sementara hasil dari mediasi tersebut, pihak PBVSI atau KONI sepakat mengeluarkan ijin tanggal 5 atau 6 November untuk melanjutkan pertandingan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Viral Polisi Hentikan Turnamen Voli di Pasuruan, Panitia Belum Kantongi Izin
Pewarta | : Robert Ardyan |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |