TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Mokhammad Jalal, Calon Legislatif (Caleg) PKB Daerah Pemilihan (Dapil) I Kanigaran, bersama timnya melaporkan dugaan penyusutan suara ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Probolinggo, Jumat (23/2/2024) siang.
Mokhammad Jalal, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, datang bersama timnya ke kantor Bawaslu di Jalan Dr Moh Saleh, Kota Probolingo pukul 13.00.
Jalal bersama timnya ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga dan Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nur Wahyudi.
Saat itu, Jalal beserta tim menyerahkan sejumlah bukti selisih yang diperoleh untuk diserahkan ke Bawaslu Kota Probolinggo.
Dalam keterangannya, Jalal menegaskan adanya penyusutan suara yang diperolehnya.
Dibuktikan dengan ketidaksingkronan antara formulir C1 yang dikumpulkan partai melalui saksi di setiap TPS dengan Formulir C hasil pleno di tingkat Kecamatan.
Hal itu terungkap setelah hasil rekapitulasi di Kecamatan Kanigaraan selesai.
“Kami melaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidaksesuaian data hasil Rekapitulasi Pleno PPK dengan C Plano tingkat TPS yang ada pada kami. Bukti-bukti sudah kami serahkan semuanya ke Bawaslu," ujar Agus, tim pemenangan Caleg PKB nomor urut 2 itu.
Dari hasil rekap C plano yang dihimpun timnya, Agus menemukan kejanggalan yang mengakibatkan berkurangnya suara untuk caleg nomor urut 2, Mokhammad Jalal, di beberapa TPS pada Dapil I Kanigaran.
Misalnya, dalam hasil C Plano tingkat Kecamatan, jumlah suara yang seharusnya 10 suara, namun tercatat 8 suara.
Temuan lainnya, suara yang seharusnya 5 suara, tercatat hanya 1 suara.
Tim sukses Mokhammad Jalal berharap agar Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan menggali data yang sebenarnya.
"Untuk selisihnya dari Plano C Hasil di tingkat Kecamatan diketahui 526 suara. Padahal, hasil rekap sesuai data C1 yang kami kumpulkan di setiap TPS jumlahnya 1.223. Artinya hampir setengah suara menghilang. Kami tidak tahu, hilangnya ini kemana, apakah hilang atau ditambahkan ke caleg lain," imbuh Agus.
Ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum karena menurut mereka ada tindak pidana yang dilanggar.
"Kami juga akan melaporkan ini ke KPU. Jika nantinya oleh Bawaslu maupun KPU tidak direspon, maka sesuai aturan undang-undang yang ada, kami akan melaporkan untuk tindak pidana," tegas Agus.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.
Saat ini, Bawaslu meminta tim sukses untuk melengkapi berkas laporannya. Setelah berkas tersebut lengkap, Bawaslu akan segera meregistrasi laporan tersebut.
"Kami masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait laporan yang masuk, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, kami minta waktu 2x24 jam kepada pelapor untuk melengkapi," tandas Johan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diduga Ada Penyusutan Suara, Caleg PKB Lapor Bawaslu Kota Probolinggo
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ryan Haryanto xxx |