TIMES JATIM, BONDOWOSO – Seluruh karyawan hingga pengunjung swalayan toko berjaringan di Kabupaten Bondowoso diharuskan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada para pengelola toko berjaringan, agar semua karyawannya menjalani vaksinasi Covid-19.
Pengelola toko juga diminta untuk memasang imbauan tertulis di semua gerai agar konsumen yang berbelanja telah divaksin.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, langkah awal memang menyasar ritel berjaringan.
"Selanjutnya toko-toko lainnya yang bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa juga akan menerima surat edaran yang sama," katanya, Jumat (1/10/2021).
Slamet memastikan, SE akan disebar hingga toko yang ada di pedesaan.
Hal ini dilakukan untuk percepatan vaksinasi sesuai dengan Inmendagri, agar Bondowoso kembali masuk level 1.
"Mereka yang pertama memerintahkan karyawannya untuk vaksin. Demi keselamatan karyawan dan demi keselamatan pengunjung," paparnya.
Sementara jika ditemukan karyawan belum divaksin setelah menerima SE.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten untuk langkah yang akan diambil.
Satpol PP akan melakukan pemantauan atas tindak lanjut dari imbauan.
Adapun SE itu disebarkan sejak Kamis, 30 September 2021 kemarin.
"Kami akan melakukan monev. Nanti ada di keputusan Tim Satgas. Ada berapa toko yang karyawannya belum divaksin. Kami sampaikan sebagai laporan dan kebijakan pimpinan seperti apa," bebernya.
Imbauan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan toko di Bondowoso yang sangat penting untuk mengendalikan dan mencegah penularan virus Covid-19. Apalagi saat ini Bondowoso masuk PPKM Level 3, karena cakupan masyarakat yang sudah divaksin masih rendah. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |