TIMES JATIM, MALANG – Warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Agung Sariono (AS) melalui kuasa hukumnya David Rianto, mengeluhkan pelayanan di kantor kelurahannya. Tak kunjungan mendapatkan surat keterangan hampir setahun, ia mengaku malah diharuskan membayar uang jutaan rupiah.
David Rianto sesuai pengakui AS menyebut, warga yang bersangkutan diminta membayar uang dalam jumlah cukup besar oleh Sekretaris Lurah Turen, Yani Yudistira (YY), untuk pengurusan surat keterangan di kelurahan Turen tersebut.
Yang pertama untuk pengurusan surat keterangan Ahli Waris untuk pihak perbankan, AS dimintai Rp 600 ribu. Yang kedua, ia kembali dimintai Rp 1,5 juta saat pengurusan surat keterangan ahli waris untuk urusan surat balik nama sertifikat tanah.
“Ya terpaksa Saya bayar, karena kalau tidak dibayar suratnya tidak diterbitkan sama perangkat Kelurahan,” ujar David Rianto selaku pengacara AS, Selasa (9/9/2025) malam.
Warga Kelurahan Turen, Agung Sariono, yang keberatan pengurusan surat keterangan ahli waris dari pelayanan pihak Keluarahan setempat. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
David menceritakan, AS saat ini sedang mengalami gangguan Stroke dan tidak bisa berjalan. AS merupakan Suami dari Aslichah Rochmawati (AR) yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki anak.
Maka dari itu, AS meminta bantuan David Rianto selaku pengacara untuk mengurusi surat keterangan ahli waris di Kelurahan Turen.
“Karena AR istri dari AS selaku pemilik Surat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dimiliki sudah meninggal, otomatis AS harus mengurus surat hak waris ke kelurahan, untuk keperluan balik nama,” lanjutnya.
David pun mengaku sempat menanyakan ke Sekretariat Kecamatan Turen, apakah benar kalau mengurus surat keterangan di Desa atau kelurahan itu dipungut biaya.
"Berdasarkan pertemuan Saya dengan Sekcam Turen, Pak Mariono, beliau menegaskan bahwa untuk semua pengurusan surat keterangan di desa atau kelurahan itu tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap David.
Kasus ini bermula, saat AS mengurus surat keterangan ahli waris ke Kelurahan Turen, sekitar November 2024 lalu. Tepatnya, surat pernyataan waris telah diajukan AS, dengan saksi dua orang petugas Kelurahan Turen, pada 14 November 2024.
Surat ini kemudian ditandatangani selalu pihak berwenang yang mengetahui, Lurah Turen Eko Darmawan, dan Camat Turen Trisulawanto, pada 15 November 2024.
Ketika pihak AS melakukan pengurusan kembali surat keterangan waris untuk sertifikat tanah balik nama dari akta jual beli, AS merasa kurang mendapatkan pelayanan. Terkesan, tanpa alasan yang bisa diterima surat yang diminta tertunda- tunda terus salama berbulan-bulan, sampai saat ini.
David pun berharap semoga kejadian ini menjadi atensi bagi para pemangku kebijakan baik di Pemerintah Kabupaten atau Kecamatan. "Jangan sampai masalah seperti ini terus terjadi, karena korbannya tetap warga kecil seperti kami yang di desa atau kelurahan," pungkas David.
Sementara itu, Lurah Turen Eko Darmawan saat dikonfirmasi perihal pengurusan surat keterangan yang harus disertai biaya hingga jutaan rupiah, mengaku belum tahu detail masalahnya.
Namun demikian, ia memastikan akan menanyakan kebenaran adanya dugaan permintaan oleh bawahannya itu hari ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |