Kuasa Hukum Ambon Fanda saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)B: Aksi demo ratusan Arek Malang di depan kantor PN Malang saat sidang putusan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Ambon Fanda, terdakwa di kasus kericuhan berujung rusaknya kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang di ruang sidang Cakra, Peng ...

TIMES Jatim,Rabu 11 Oktober 2023, 12:27 WIB
37.5K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGAmbon Fanda, terdakwa di kasus kericuhan berujung rusaknya kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil vonis tersebut, kuasa hukum Ambon Fanda, yakni Adi Dharmawan dan Rony Alexander mengaku bahwa vonis tersebut tidak adil.

Adi menyebut bahwa tidak ada bukti konkrit yang dijabarkan dalam proses persidangan bahwa Ambon Fanda dinyatakan sebagai penghasut dan dikenakan pasal 160 KUHP.

"Saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di kantor Arema FC. Alat bukti video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti," ujar Adi.

Sementara, Rony mengungkapkan bahwa seharusnya putusan adalah onslag atau putusan lepas.

"Seharusnya onslag, yaitu melakukan penghasutan tetapi tidak naik pidana. Bebas lepas dari dakwaan, karena bukti semua saksi yang diajukan JPU sama sekali tidak ada ikatan," ungkap Rony.

article

Ia pun merasa prihatin atas proses hukum yang berjalan terhadap kliennya. Namun, ia masih pikir-pikir untuk banding, karena dengan vonis 9 bulan, artinya Ambon Fanda segera bebas 15 hari kedepan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan selama 8 bulan 15 hari sejak akhir Januari 2023.

"Mereka punya istri yang harus dihidupi. Kita rundingan dengan keluarga Ambon dulu. Kami sangat prihatin (dengan hukum), selamat datang di Indonesia," ucapnya.

Perlu diketahui, selama proses sidang vonis berjalan, ratusan massa dari Arek Malang turut mengawal dengan menggelar demo di depan kantor PN Malang.

Mereka menyuarakan keadilan dan menuntut delapan terdakwa termasuk Ambon Fanda untuk bebas.

Setelah mengetahui hasil putusan, ratusan massa aksi sepakat untuk kembali menggelar aksi dengan cara menjemput delapan terdakwa saat bebas di 15 hari kedepan.

"Arek arek Malang ojok Wedi, awak dewe (kita) berjuang gae (buat) keadilan. Sepakat, ayo dikawal, dijemput konco-konco (teman-teman) awak dewe pas bebas," kata salah satu massa aksi saat orasi.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.