TIMES JATIM, JOMBANG – Polres Jombang meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media (medsos), dalam menanggapi peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat berkunjung ke rumah duka salah satu korban awak kapal asal Jombang yaitu Kelasi Satu (KLS) Nav Denny Richi Sambudi (28) warga Dusun/Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Senin (26/4/2021).
AKBP Agung mengatakan, tolong masyarakat bisa menghargai perasaan keluarga koban. Jangan berkomentar yang tidak senonoh atau tidak baik menyikapi masalah ini.
"Coba saja dipikirkan posisi ini ada pada keluarga kalian. Bagaimana perasaan kalian? Apakah itu pantas?" katanya kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, pihak berwajib bisa menegak atau mengadili siapa saja yang tidak baik saat bermedia sosial. Sekarang sudah ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Sekarang sudah ada UU ITE yang mengatur itu. Maka berbijak dan berhati-hatilah saat bermain media sosial," jelasnya.
Sedikit informasi, bahwa ada alah satu oknum anggota Polisi di Sleman, Yogyakarta yang iseng memberikan komentar tidak baik untuk di contoh melalui media sosial Facebook. Akhirnya dicopot dari anggota polisi dan diberi sanksi tegas oleh penegak hukum.
Sebelumnya, Kapal Selam KRI Nanggala 402 hilang kontak dalam latihan penembakan torpedo pada Rabu (21/4/2021) dini hari. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Deasy Mayasari |