TIMES JATIM, JOMBANG – Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadar Isman terdakwa kasus korupsi dana hibah pada Desember 2020 telah divonis hukuman 1,5 tahun.
Penetapan itu sesuai dalam tuntuan dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/8/2021) kemarin.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Eks Ketua KONI, Tito Kadar Isman dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan.
“Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun 3 bulan," katanya, Jum'at (6/8/2021).
Sementara itu menurut Salahuddin, sebagai uang pengganti akibat kerugian negara telah dibayarkan oleh pihak terdakwa Tito.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut pihak terdakwa telah menerim putusan tersebut.
Sedangkan pihak JPU memberikan pernyataan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Partitur terdakwa menerima putusan tersebut. Untuk pihak JPU memberikan tanggapan pikir-pikir dulu karena kami dalam kurun waktu yang ada kami harus melaporkan ke pimpinan dahulu,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eks Ketua KONI Jombang Tito Kadar Isman terjerat kasus dana himbah yang menimpanya pada saat masih menjabat sebagai ketua KONI Jombang periode 2017-2019. Tito terbukti bersalah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp275.927.950. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |