https://jatim.times.co.id/
Berita

Pengumuman KPSS Tegal Jati Berbeda antara PPS dan KPU Bondowoso

Kamis, 04 Januari 2024 - 18:50
Pengumuman KPSS Tegal Jati Berbeda antara PPS dan KPU Bondowoso Kolase Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sunfi Fahlawati dan pengumuman yang di-upload KPU (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Setelah terjadi perusakan kantor PPS Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin, kiini muncul fakta baru ada perbedaan pengumuman hasil rekrutmen KPPS yang dikeluarkan PPS dengan yang diunggah KPU Bondowoso

Perbedaan itu terjadi pada pengumuman nama-nama peserta yang lolos KPPS di TPS 01 Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin. 

Dokumen diterima media ini, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan di Kantor PPS Tegal Jati, peserta atas nama Rina Septiani dinyatakan terpilih dan Mochamad Wasik adalah cadangan. 

Namun dalam pengumuman resmi di website KPU, justru yang terpilih adalah Mochamad Wasik dan  Rina Septiani berubah menjadi cadangan

Komisioner KPU Bondowoso Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sunfi Fahlawati menjelaskan, proses input data tersebut berjenjang mulai dari PPS kemudian ke PPK dan terakhir di KPU. 

Namun Fifi mengaku, data di KPU Bondowoso tidak mengalami perubahan. Dia menilai, kemungkinan input data di PPK lah yang terjadi kekeliruan. 

pengumuman.jpgPengumuman yang di-upload KPU (FOTO: Tangkapan layar website KPU)

Tetapi ketika ditanya perubahan data itu terjadi di PPK Sumber Wringin, Fifi tidak bisa memastikan. 

“Karena ini masih didalami kepolisian, kami tidak bisa berstatemen jauh ya. Karena khawatir hasil pemeriksaan,” terang dia. 

Menurutnya, pengiriman data dari PPS ke PPK Sumber Wringin bertahap. Data pertama yang dikirim belum valid. 

“Itu ada, kita sudah mendalami itu. Dan itu berbasis chat, data belum fiks. Kemudian dikirim lagi data yang fiks,” jelas dia. 

Saat ini kata dia, KPU masih mendalami letak kesalahannya sehingga terjadi perbedaan dalam pengumuman itu. 

“Apakah karena PPK yang kemudian salah input, itu sedang kita dalami,” imbuh dia, Kamis (4/1/2023). 

Namun demikian, pengumuman yang sah adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh PPS. 

“Sesuai di surat keputusan KPU, bahwa pengumuman itu memang berada di ranahnya PPS,” terang dia. 

Sementara Ketua PPK Sumber Wringin, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan responrespons. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.