TIMES JATIM, LAMONGAN – Arsip statis dan dinamis di Pemerintahan Kabupaten harus dikelola dengan baik. Untuk itu diperlukan Arsiparis yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip untuk menjadi informasi publik.
Kepala Dinas Kerasipan Kabupaten Lamongan Gunadi menilai, setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harusnya memiliki minimal 2 petugas Arsiparis dan satu Ruang Unit Kearsipan (Ruang Record Center).
“Di OPD besar seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, PU Bina Marga, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan harusnya memiliki minimal 2 Arsiparis. Sedangkan kalau Dinas Kearsipan minimal 10 tapi saat ini masih ada 5 Arsiparis,” kata Gunadi, Selasa (27/04/2021).
Apabila setiap OPD telah memiliki minimal 2 Arsiparis, jelas Gunadi, maka proses pengelolaan dan penataan arsip dinamis, arsip akti dan inaktif pada ruang unit kearsipan (ruang record center) akan tertata secara efisien, efektif, dan sistematis.
“Kalau pun tidak memiliki Arsiparis maka setiap OPD wajib memiliki ruang unit kearsipan tersendiri untuk menyimpan arsip dinamis dan inaktif,” ujarnya.
Gunadi mengungkapkan, saat ini OPD Lamongan mulai perlahan-lahan telah menyiapkan ruang unit kerasipan dan mengirimkan petugas yang telah mendapatkan SK Bupati untuk mendapatkan Bimtek dari Dinas Kearsipan Lamongan.
“Saat ini sekitar 10-15 OPD Lamongan sudah memiliki ruang record center. Sedangkan di wilayah kecamatan masih ada 5. Selain itu masing-masing OPD juga sudah mengirimkan tenaganya sebagai petugas pengelola arsip (Arsiparis) untuk mendapatkan Bimtek dari Dinas Kerasipan Kabupaten Lamongan,” aku Gunadi.(*)
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Faizal R Arief |