TIMES JATIM, PONOROGO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan pangan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia kini diwajibkan menggunakan air kemasan berstandar atau air tersertifikasi untuk proses memasak utama, seperti menanak nasi dan merebus bahan makanan.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas temuan investigasi kasus keracunan pangan yang diduga kuat dipicu oleh kualitas air yang tidak memenuhi standar higienis. Aris Susanti, S.E., M.Kes., Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinkes Ponorogo, menjelaskan alasan kebijakan ini.
“Sampai semua SPPG memiliki fasilitas pengolahan air mandiri yang mumpuni, seperti filter UV, penggunaan air galon kemasan tersertifikasi SNI adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, penggunaan air standar ini adalah kunci untuk mencegah kontaminasi berbahaya. “Kami tidak ingin ada lagi korban keracunan yang diakibatkan oleh air yang tercemar mangan, zat besi, apalagi bakteri Coliform,” tambah Aris.
Selain aturan air, BGN juga memperketat sejumlah standar operasional lainnya. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang membuktikan bahwa fasilitas dapur, termasuk sumber airnya, telah memenuhi kriteria kesehatan.
Proses sterilisasi peralatan juga harus ketat, terutama untuk wadah makanan (food tray) yang digunakan berulang. Makanan matang pun wajib melalui pengujian cepat sebelum didistribusikan untuk menjamin kualitasnya.
BGN menegaskan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan sementara, bagi SPPG yang melanggar petunjuk teknis, khususnya terkait penggunaan air yang aman. Langkah ini diharapkan dapat memastikan program bantuan gizi nasional berjalan efektif tanpa mengorbankan kesehatan penerima manfaat. (*)
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Faizal R Arief |