TIMES JATIM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satunya terkait BBM RON 92 jenis Pertamax yang dikeluarkan Pertamina.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang terkait pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk dimintai penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 yang dijual melalui SPBU Pertamina.
"Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Moga di Jakarta, Selasa (4/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pertemuan di kantor Kemendag, Jakarta padaSenin (3/3/2025) itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menekankan bahwa isu pengoplosan BBM RON 92 telah memicu kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
"Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi.
Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Jaminan On Spec Pertamina
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).
Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Harsono juga menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
"Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar," kata Harsono.
Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan elpiji berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pertamina Jamin Pertamax yang Dikonsumsi Masyarakat Sudah Sesuai Spesifikasi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |