TIMES JATIM, BATU – Alhamdulillah, aset tanah milik Pemkot Batu seluas 126.788 meter persegi yang sebelumnya tidak bersertifikat, kita sah menjadi milik Pemkot Batu karena sudah bersertifikat.
Diantaranya merupakan aset tanah untuk fasilitas umum yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan luas total 2.095 meter persegi.
Satu sertifikat lainnya adalah aset tanah seluas 124.932 meter persegi yang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Total luasan aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi.
Sertifikat aset Pemkot Batu ini berupa tanah fasum jalan dan makam di Kelurahan Songgokerto dan Desa Oro-Oro Ombo.
Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo langsung kepada Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasinya atas kinerja dan sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya penataan dan legalisasi aset daerah.
"Alhamdulillah, kita sudah menerima sertifikat dari BPN. Semoga kedepan segala proses berjalan dengan lancar, terimakasih untuk jajaran Pemerintah Kota Batu yang sudah mempercepat proses administrasi dan akselerasi," katanya.
Program sertifikasi aset ini dilaksanakan Pemkot Batu untuk tertib administrasi. Data yang ada, tahun 2023 Pemkot Batu telah mengurus sertifikasi aset sebanyak 858 bidang dengan rincian 279 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 495 bidang sudah diurus.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan wilayah yang ada,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Batu mendukung langkah-langkah strategis dari BPN, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. Ini merupakan bentuk nyata dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional dan berkelanjutan.(*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Imadudin Muhammad |