https://jatim.times.co.id/
Berita

Sejumlah Kades di Bondowoso Belum Kembalikan DD yang Tak Terlaksana

Senin, 05 Mei 2025 - 15:11
Sejumlah Kades di Bondowoso Belum Kembalikan DD yang Tak Terlaksana Dana desa yang tak terlaksana dikembalikan berkat kerja Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), berhasil mengembalikan dana desa (DD) yang tidak dilaksanakan senilai Rp 5,1 miliar beberapa waktu lalu. 

DD yang tidak terlaksana tersebut diketahui setelah dilakukan audit oleh Inspektorat. Kejaksaan mendampingi Inspektorat Bondowoso bersama-sama melakukan upaya penyelesaian temuan dalam LHP Keuangan Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kemudian telah terealisasi pengembalian senilai Rp 5,1 miliar. 

Seperti diketahui, total LHP Kepala Desa (Kades) yang ditemukan sebelumnya mencapai Rp 24,2 miliar. Kemudian sisanya masih akan terus dilakukan penagihan secara intensif.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, pertemuan antara kejaksaan, Inspektorat, dan para kepala desa beberapa bulan lalu, terungkap bahwa total rekomendasi temuan dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp 24,2 miliar. 

Temuan DD yang tidak terlaksana tersebut merupakan hasil kolaborasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola dana desa.

Dari total temuan Rp 24,2 miliar tersebut, Inspektorat telah melakukan penagihan dan berhasil mengumpulkan pengembalian senilai Rp 16,5 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 7,6 miliar yang belum diselesaikan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan dua kali pertemuan. Kemudian menghasilkan pengembalian Rp 5,1 miliar lebih beberapa waktu lalu. 

“Kalau kepala desa tidak ada pengembalian, maka akan masuk ranah kerugian negara,” jelas dia. 

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad memaparkan, pengembalian tersebut telah mencakup 106 desa, dengan capaian hingga saat ini sebesar 89,72 persen. 

Sementara sisanya kata dia, tinggal 10,28 persen atau sekitar Rp 3 miliar. 

Proses upaya pengembalian DD itu menemukan berbagai kendala. Dimana kepala desa yang meninggal dunia 13 orang, keberadaan yang tidak diketahui, hingga ada kades yang telah ke luar negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah kepala desa yang telah habis masa jabatannya, namun tetap menjadi bagian dari penagihan. 

Adapun untuk kasus kades yang meninggal dunia, langkah penagihan akan menyasar ahli waris. 

“Nilai temuan untuk kades yang meninggal lebih dari Rp 1,3 miliar. Sisanya yang belum lunas tetap akan ditagih,” ungkap dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.