TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah serius menyikapi aduan terkait tayangan televisi nasional di Trans7 yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi mengandung unsur SARA terhadap lembaga pesantren.
Menindaklanjuti audiensi dengan Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI), pada Selasa (21/10/2025), KPID Jatim telah mengirimkan rekomendasi tegas ke KPI Pusat.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyatakan bahwa lembaganya telah meneruskan tuntutan dari aliansi santri tersebut. Tuntutan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah cepat yang diambil KPID Jatim.
"Kurang lebih ada tuntutan, yang dimana salah satunya kalau kita fokus kepada KPID Jatim, ingin KPID terus mengawal hal tersebut dan menyampaikan ke KPI Pusat," ujar Royin saat ditemui TIMES Indonesia di DPRD Jatim.
Ia menambahkan, meskipun ada tuntutan untuk mencabut izin siaran, hal tersebut bukan kewenangan KPID maupun KPI Pusat.
Tiga Rekomendasi Mendesak dan Vonis Cepat KPI Pusat
Royin Fauziana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat rekomendasi penting ke KPI Pusat. Tindakan ini diambil karena hingga saat ini, kasus dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi PR besar yang belum selesai di tingkat Jawa Timur.
"Kami mengirimkan yang pertama, memang kami mengirimkan tiga surat," kata Royin.
Surat-surat tersebut meliputi, Surat Rekomendasi Pelanggaran menyatakan bahwa tayangan tersebut mengandung unsur pelanggaran, Penerusan Aduan Publik meneruskan tuntutan karena banyaknya aduan dari masyarakat yang masuk langsung ke KPID Jatim dan Surat Perhatian Khusus agar kasus ini menjadi perhatian oleh KPI Pusat.
“Dan alhamdulillah, KPI Pusat merespon dengan sangat cepat sehingga setelah tayangan tersebut muncul di layar kaca kita, KPI Pusat langsung mengeluarkan vonis untuk dudukan pelanggaran tersebut," ungkap Royin.
Sebelumnya, Royin Fauziana telah menyatakan lembaganya menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren, yang merasa keberatan karena tayangan tersebut dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri dan kiai.
KPID Jatim menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPID Jatim Lanjutkan Tuntutan ASRI ke KPI Pusat dalam Menyoroti Isu SARA Pesantren
Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
Editor | : Deasy Mayasari |