TIMES JATIM, PONOROGO – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Kabupaten Ponorogo diwarnai kebijakan unik: seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan busana khas santri selama periode 13-22 Oktober 2025. Instruksi ini menciptakan pemandangan luar biasa di kantor-kantor pemerintahan, di mana seragam dinas harian digantikan oleh sarung, baju koko, dan gamis.
Kabag Umum Pemkab Ponorogo, Erni Harus Mawanti, menjelaskan dasar hukum kebijakan ini. "Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 100.3.4.2/KH/11/405.01.2/2025 yang bertujuan menginternalisasi nilai-nilai santri sekaligus memperkuat brand image Ponorogo sebagai Kota Santri," ujarnya, Selasa (21/10/2025) malam.
Aturan tersebut mewajibkan ASN pria mengenakan baju muslim (koko), sarung, dan peci hitam, sementara ASN wanita mengenakan gamis atau busana muslimah yang syar'i. Kebijakan ini juga meluas hingga pelajar, mahasiswa, guru, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pedagang kaki lima, menciptakan efek seragam massal selama peringatan HSN.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki makna ganda. "Mengenakan sarung adalah simbol keikhlasan, simbol perjuangan. Sejarah mencatat, peran santri dan kiai selalu ada di balik kemerdekaan bangsa. Dengan bersarung, kita menghormati jasa dan perjuangan mereka," ujarnya.
Lebih dari sekadar simbolisme, kebijakan ini ternyata memberikan dampak ekonomi positif. Bupati menyebut adanya 'kincir ekonomi' yang menguntungkan masyarakat setempat. "Kami menerima laporan, penjualan sarung, peci, dan baju muslim lokal meningkat signifikan. Kebijakan ini secara langsung turut menggerakkan roda perekonomian pedagang kecil di Ponorogo," tambahnya.
Tradisi bersarung massal ini telah menjadi agenda rutin Pemkab Ponorogo, namun implementasi di HSN 2025 dinilai paling totalitas. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemda dalam menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai dasar pembentukan karakter masyarakat dan pembangunan daerah, sekaligus membuktikan bahwa tradisi keagamaan dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi lokal. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Faizal R Arief |